- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan :
- Rinus Lim Laia, lahir di Nias pada tanggal 12 Agustus 1985 (anak laki-laki);
- Insafa Laia, lahir di Nias padatanggal 12 Mei1986 (anak perempuan);
- Aneria Laia, lahir di Nias pada tanggal 02 Agustus 1991 (anak perempuan);
- Kristina Laia, lahir di Nias pada tanggal 12 Agustus 1992 (anak perempuan);
- Sebelah Utara : berbatas dengan tanah milik Faumaso Buulolo;
- Sebelah Timur : berbatas dengan Jalan Raya ;
- Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah milik Lisaro Laia;
- Sebelah Barat : berbatas dengan tanah milik Sobali Buulolo dan Sokhiaro Giawa;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 14/Pdt.G/2022/PN Gst |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2022/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee |
Panitera | Panitera Pengganti: Alius Lase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Merupakan anak-anak dan Para Ahli waris yang sah dari Alm.Bazoarota Laia dengan istrinya Almh. Satisa Halawa; 3. Menyatakan dalam hukum bahwa tindakan/perbuatan Tergugat ? I, II, III dan Tergugat ? IV yang telah menguasai, menjual dan membeli tanah objek perkara merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan demi hukum bahwa Surat Jual Beli antara Tergugat ? I dan Tergugat ? III atas tanah objek perkara tanggal 30 Agustus 2021 batal demi hukum dan tidak sah menurut hukum; 5. Menyatakan dalam hukum bahwa Sebidang tanah Perladangan/Kebun seluas lebih kurang 6.000 m2 (enam ribu meter persegi) yang memiliki batas?batas : Yang diatasnya tumbuh Tanaman pohon karet sebanyak 253 pokok/batang, yang terletak di Desa Sirofi Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan, adalah harta Peninggalan/harta warisan Alm.Bazoarota Laia dengan istrinya Almh.Satisa Halawa dan harus dikembalikan ke boedel warisan Alm.Bazoarota Laia dengan istrinya Almh.Satisa Halawa; 6. Memerintahkan Tergugat - I, II, III dan IV untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat; 7. Menyatakan dalam hukum bahwa segala perikatan, pengalihan hak atas objek perkara yang di perbuat oleh Tergugat - I, II, III, IV dengan dan atau / kepada pihak manapun dinyatakan tidak sah demi hukum ataupun batal demi hukum; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.700.000,00 (Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2022/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2022/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2022/PN Gst
Statistik6710