- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA;
- MENGUATKAN, PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT NOMOR 620/PID.SUS/2022/PN RAP TANGGAL 14 NOVEMBER 2022, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TANAHAN;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500.00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 620/Pid.Sus/2022/PN Rap tanggal 14 November 2022, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menetapkan lamanya masa penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tanahan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1784/Pid.Sus/2022/PT MDN |
|
Nomor | 1784/Pid.Sus/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | John Pantas L. Tobing |
Hakim Anggota | Syamsul Bahri, Brh. Heri Sutanto |
Panitera | Masni Sigalingging |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3001 K/Pid.Sus/2023
Banding : 1784/Pid.Sus/2022/PT MDN
Statistik319