Putusan PTA SURABAYA Nomor 6/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Tata Sutayuga |
Hakim Anggota | H.m. Syafiie Thoyyib, H.m. Asymuni |
Panitera | Dra. Sri Pratiwiningrum, M.hes. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 1081/Pdt.G/2022/PA.Sda tanggal 14 November 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Akhir 1444 Hijriyah, dengan perbaikan sebagai berikut :Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;2. Menetapkan Pewaris Nur Lilik binti Said telah meninggal dunia pada tanggal 29 Maret 2019;3. Menetapkan ahli waris almarhumah Nur Lilik binti Said adalah sebagai berikut: 3.1. Barokah binti Achmad (anak perempuan);3.2. Sholeh Thalib bin Achmad (anak laki-laki);3.3. Jamila Tholib binti Achmad (anak perempuan);4. Menetapkan ahli waris almarhumah Nur Lilik binti Said yang bernama H. Lukman Achmad Thalib bin Achmad telah meninggal dunia pada tanggal 22 Desember 2008, dengan ahli waris pengganti almarhum H. Lukman Achmad Thalib bin Achmad adalah sebagai berikut: 4.1. Silvia Fairus binti H. Lukman Achmad Thalib (anak perempuan);4.2. Abdul Hadi Lukman Thalib bin H. Lukman Achmad Thalib (anak laki-laki);4.3. Nabila Lukman Thalib binti H. Lukman Achmad Thalib (anak perempuan);4.4. Achmad Lukman Thalib bin H. Lukman Achmad Thalib (anak laki-laki);4.5. M. Fahir Lukman Thalib bin H. Lukman Achmad Thalib (anak laki-laki);5. Menetapkan harta peninggalan almarhumah Nur Lilik binti Said:5.1. Sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah rumah (bagian timur rumah dibangun 6 buah toko), yang terletak di Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 851, NIB,1210.13.21.00388, Surat Ukur Nomor 00019/1321/2005 tanggal 04 Oktober 2005 dengan luas 405 M2 atas nama Nur Lilik, dengan batas-batas sebagai berikut: ? Sebelah Utara : Jalan Kampung;? Sebelah Timur : Jalan Kampung;? Sebelah Selatan : Tanah dan Rumah Ibu maya; ? Sebelah Barat : Gang Kecil/lorong dan rumah Kak Irut;5.2. Sebidang tanah beserta bangunan rumah dan toko yang terletak di Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2432, NIB,12101319.02458, surat ukur Nomor 00309/Sepanjang/2015 tanggal 13 Januari 2015 dengan luas 150 M2 atas nama Nur Lilik, dengan batas-batas sebagai berikut: ? Sebelah Utara : Jalan Raya;? Sebelah Timur : Jalan Kampung ;? Sebelah Selatan : Tanah milik Ibu Nur Lilik;? Sebelah Barat : Tanah dan Rumah Musa Harwinda;6. Menetapkan:6.1. Bagian ahli waris almarhumah Nur Lilik binti Said yang terdiri dari anak kandung yang hidup sekarang adalah 160/200 atau 80% dengan rincian sebagai berikut:6.1.1. Sholeh Thalib bin Achmad mendapat 80/200 bagian;6.1.2. Barokah binti Achmad mendapat 40/200 bagian;6.1.3. Jamila Tholib binti Achmad mendapat 40/200 bagian;Dari harta peninggalan sebagaimana angka 5.1 dan 5.2;6.2. Bagian ahli waris pengganti atas almarhum H. Lukman Achmad Thalib bin Achmad yang terdiri dari 5 (lima) orang anak kandung adalah 40/200 atau 20% dengan rincian sebagai berikut:6.2.1. Silvia Fairus binti H. Lukman Achmad mendapat 5/200 bagian;6.2.2. Abdul Hadi Lukman Thalib bin H. Lukman Achmad Thalib mendapat 10/200 bagian;6.2.3. Nabila Lukman Thalib binti H. Lukman Achmad Thalib mendapat 5/200 bagian;6.2.4. Achmad Lukman Thalib bin H. Lukman Achmad Thalib mendapat 10/200 bagian;6.2.5. Fahir Lukman Thalib bin H. Lukman Achmad Thalib mendapat 10/200 bagian; Dari harta peninggalan sebagaimana angka 5.1 dan 5.27. Menghukum pihak yang menguasai objek perkara yaitu Para Tergugat dan siapapun yang memperoleh hak dari mereka untuk membagi dan menyerahkan harta warisan kepada setiap ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing. Namun jika pembagian dan penyerahan tersebut tidak dapat dilakukan secara natura, maka harta tersebut dijual lelang dan hasilnya dibagi kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing, setelah dikurangi biaya lelang dan biaya-biaya lainnya sesuai hukum yang berlaku;8. Menghukum kepada Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng segala biaya yang timbul akibat perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp6.450.000,00 (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);III. Menghukum Para Pembanding dan Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding secara tanggung renteng sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1081/Pdt.G/2022/PA.Sda
Banding : 6/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik913