- Menyatakan Terdakwa VERONIKA NAGUM, telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENCURIAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Lembar Lembar Baju Kaos Warna Putih lengan pendek merek Uniqlo Disney;
- 1 (Satu) Lembar Baju Kaos warna hitam polos lengan pendek merek CREW TEE SIP,
- 1 (Satu) Lembar Baju Kaos lengan pendek warna;
- 1 (satu) Lembar baju Switer lengan panjang warna Putih tulang merek BURBERRY ukuran M;
- 1 (Satu) Lembar Baju Kaos Warna Hitam Merek UT Uniqlo Ukuran S;
- 1 (Satu) Lembar Baju Kaos Warna Putih Merek UT Uniqlo Ukuran M,
- 1 (satu) pasang Baju Lengan panjang dan Celana Merek M&S Warna Ping,
- 1 (satu) Lembar Baju kaos polos warna Biru mudah dengan merek THE RELAXED Ukuran 8;
- 1 (satu) Lembar Baju Kaos Warna Putih merek Uniqlo Ukuran L;
- 1 (satu) celana Panjang warna Coklat Merek Uniqlo Ukuran M,
- 1 (satu) celana Pendek warna coklat Merek Uniqlo Ukuran M,
- 1 (satu) celana Pendek warna Putih Merek Massimo Dutti Ukuran 28,
- 1 (satu) celana Panjang warna putih tulang bahan COTTON Ukuran 38,
- 1 (satu) celana panjang warna abu motif bunga merk M&S Ukuran 38,
- 1 (satu) Tanktop (pakaian dalam) warna coklat Merek Uniqlo Ukuran XL,
- 1 (satu) Lembar Baju Kaos Warna Putih Motif Beruang Merek M&S Ukuran 38,
- 1 (satu) Lembar Baju Singlet (baju dalam) warna Putih Merek A&M Ukuran XS,
- 1 (satu) Lembar Baju lengan panjang warna putih merek Petet Bateru Ukuran anak-anak,
- 1 (satu) Lembar Baju Kaos warna Abu-Abu motif Anjing Merek M&S Ukuran 14-15 Tahun,
- 1 (satu) celana Panjang warna Ping motif Anjing Merek M&S Ukuran 14-15 Tahun;
- 1 (satu) Celana Pendek Warna Hitam merek Uniqlo Ukuran M;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1397/Pid.B/2022/PN Mks |
|
Nomor | 1397/Pid.B/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jahoras Siringo Ringo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angeliky Handajani Day, Br Hakim Anggota Johnicol Richard Frans Sine |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Rismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dikembalikan kepada pemiliknya Imelda Obey; 6. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1397/Pid.B/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1397/Pid.B/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1397/Pid.B/2022/PN Mks
Statistik5224