Putusan PN SAROLANGUN Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Srl |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2022/PN Srl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAROLANGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Juwita Daningtyas |
Hakim Anggota | Raymon Haryanto, Mohammad Yuli Setiawan |
Panitera | Dedek Marinta Barus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian; Menyatakan Para Penggugat Konvensi sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan luas 4 Ha yang terbagi dalam 2 sertifikat/SHM dengan batas-batasnya sebagai berikut : SHM No : 406 Nama Pemegang Hak SATIRAH dengan luas 20.000 (dua puluh ribu) meter persegi berdasarkan surat ukur tanggal 26 Mei 2005, dengan batas: Sebelah utara berbatasan dengan Sungai Kemang; Sebelah selatan berbatasan dengan DMJ (jalan); Sebelah barat berbatasan dengan Satirah; Sebelah timur berbatasan dengan Satirah; SHM No : 407 Nama Pemegang Hak SATIRAH dengan luas 20.000 (dua puluh ribu) meter persegi beradasarkan surat ukur tanggal 20 Mei 2005, dengan batas: Sebelah utara berbatasan dengan Sungai Kemang; Sebelah selatan berbatasan dengan DMJ (jalan); Sebelah timur berbatasan dengan Satirah; Sebelah barat berbatasan dengan GTL 171; Menghukum dan memerintah Para Tergugat Konvensi untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah yang dikuasainya kepada Para Penggugat Konvensi dalam keadaan baik dan utuh tanpa dibebani oleh suatu syarat apapun; Menghukum Para Tergugat Konvensi membayar uang paksa (dwangsom) apabila ia lalai melaksanakan isi putusan ini sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari secara tanggung renteng; Menolak Gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp3.872.000,00 (tiga juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2022/PN Srl
Statistik10010