Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 83-K/PM.III-17/AD/X/2022 |
|
Nomor | 83-K/PM.III-17/AD/X/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 17 MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk Victor Virganthara Taunay |
Hakim Anggota | Mayor Chk Patta Imang, Mayor Laut Kh Ruslan |
Panitera | S.t.han, Kapten Chk Prima Ledy Yudoyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU FRANLY YUDI TAAWOEDA, PRADA NRP 31200406330899, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA. 2. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN : PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN. PIDANA DENDA : SEJUMLAH RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA DENDA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: SURAT-SURAT: 1) 1 (SATU) LEMBAR KUTIPAN AKTA KELAHIRAN A.N. IRENE MARTHAPIN SALIBANA LAHIR DI MELONGUANE PADA TANGGAL 9 MARET 2004. 2) 1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN KELAHIRAN SDR. DHAFINE PIERRE SAIBANA DARI RSUD MALA MELONGUANE NOMOR 445/229/SK/RSUD/VII/2021 TANGGAL 7 JULI 2021. 3) 2 (DUA) LEMBAR FOTO GUDANG PEMBANGUNAN GEREJA KEL. LIRUNG, KEC. LIRUNG, KAB. KEPL. TALAUD TEMPAT TERDAKWA MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGAN SDRI. IRENE MARTHAPIN SALIBANA. 4) 1 (SATU) LEMBAR SURAT PENGADUAN DARI SDRI. IRENE MARTHAPIN SALIBANA. TETAP DILEKATKAN DALAM BERKAS PERKARA. 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA DITAHAN. 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Franly Yudi Taawoeda, Prada NRP 31200406330899, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara Selama 5 (lima) tahun.Pidana Denda : Sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana denda kurungan selama 3 (tiga) bulan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa:Surat-surat:1) 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran a.n. Irene Marthapin Salibana lahir di Melonguane pada tanggal 9 Maret 2004.2) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kelahiran Sdr. Dhafine Pierre Saibana dari RSUD Mala Melonguane Nomor 445/229/SK/RSUD/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021.3) 2 (dua) lembar foto gudang pembangunan gereja Kel. Lirung, Kec. Lirung, Kab. Kepl. Talaud tempat Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Sdri. Irene Marthapin Salibana.4) 1 (satu) lembar surat pengaduan dari Sdri. Irene Marthapin Salibana.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Memerintahkan Terdakwa ditahan.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83-K/PM.III-17/AD/X/2022
Statistik21420