- Menyatakan Terdakwa Muhammad Basir tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Kiwitansi bulkti penyerahan wang dari korban ANDRI BP MATONDANG kepada tersangka MUHAMMAD BASIR yang citandatangani pada tanggal 27 Desember 2018 uang sejumlah Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta Rupiah);
- 1 (satu) lembar Slip/blangko tanda bukti penyetoran milk Bank BRI tanggal 06 Desember 2018 yang disetor oleh ANDRI B.P. MATONDANG ke rekening dengan nomor, 0266 0104 1288 500 millik MUHAMMAD BASIR uang sejumlah Rp 50.000.000.,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
- 1 (satu) Lembar bukti transfer uang dari rekening nomor 5295 0100 5934 533 melalui ATM KCP BRI Marelan ke rekening nomor 0266 0104 1288 500 milik MUHAMMAD BASIR uang sejumtah Rp 10.000.000.-(Seputuh Juta Rupiah) Pada tanggal 05 Desember 2018;
- 1 (satu) Lembar bukti transfer uang dari rekening nomor 5295 0100 5934 533 melalui ATM BRI Unit Hamparan Perak ke rekering nomor 0206 0104 1260 S00 milik MUMAMMMAD BASIR uang sejuntah Rp70.000.000.,-[Tujuh Putun Juta Rupiah) Pada tanggal 07 Desember 2018;
- 1 (satu) Lembar bukti transfer uang dari rekening nomor 5295 0100 5935 539 melalui ATM KCP BRI Marelan ke rekening nomor 0266 0104 1288 500 milik MUHAMMAD BASIR uang sejumtah Rp 49.000.000.- (Empat Putuh Sembitan juta Rupiah) Pada tanggal 10 Desember 2018;
- 1 (satu) Lembar bukti transfer uang dari rekening nomor 5295 0100 5934 533 melalui ATM KCP BRI Marelan ke rekening Tomor 0266 0104 1288 500 milik MJHAMMAD BASIR uang sejumlah Rp 51.000.000.- (Lima puluh Satu Juta Rupiah) Pada tanggal 20 Desember 2018;
- 1 (satu) Lembar bukti transfer uang dari rekening nomor 5295 0100 5935 539 melalui ATM KCP BRI Marelan ke rekening nomor 0266 0104 1288 500 milik MUHAMMAD BASIR uang sejumlah Rp 20.000.000.- (Dua Putuh Juta Rupiah) Pada tanggal 14 Januari 2019;
- 1 (satu) Lembar bukti transfer uang dari rekening nomor 5327 0102 0229 536 melalui ATM BRI Unit Hamparan Perak ke rekening nomor 0266 0104 1288 500 milik MAUHAMAMAD BASIR sang sejumlah Rp 10.000.000.- (Sepulah Juta Rupiah) Pada tanggal 14 Januari 2019;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1598/Pid.B/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 1598/Pid.B/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendrawan Nainggolan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwinson Nababan, Br Hakim Anggota Rustam Parluhutan |
Panitera | Panitera Pengganti: Via Ramalia Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi ANDRI BP MATONDANG; |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1598/Pid.B/2022/PN Lbp
Statistik716