Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 153-K/PM.III-16/AD/XI/2022 |
|
Nomor | 153-K/PM.III-16/AD/XI/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Ketidakhadiran Tanpa Ijin |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Laut Kh Desman Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Johanes Sudarso Taruk, Br Hakim Anggota Mayor Chk Jasdar |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu (k) Erna Dwi Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu : Padli Risal, Pratu NRP 31110166830590, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ? Ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai dengan pemberatan?. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana : Pidana Penjara (10 Bulan ) Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : 1 (satu) lembar Daftar Absensi Personel Staf Logistik Kodim 1427/Pasangkayu bulan Juni 2022 yang di tandatangani oleh Pasilog a.n. Kapten Inf Muhammad Barki NRP 620673. 3 (tiga) lembar Petikan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 184-K/PM III-16/AD/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai Nomor ABHT/184-K/PM III-16/AD/XII/2016 tanggal 27 Desember 2016 a.n. Terdakwa Pratu Padli Risal NRP 31110166830590 Kesatuan Yonif 721/Mks, Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Juncto Ayat (2) KUHPM dengan Putusan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan. 3 (tiga) lembar Petikan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 101-K/PM III-16/AD/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai Nomor AMKHT/101-K/PM III-16/AD/X/2018 tanggal 30 Oktober 2018 a.n. Terdakwa Pratu Padli Risal NRP 31110166830590 Kesatuan 1427/Pasangkayu, Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Juncto Ayat (2) Juncto Pasal 88 Ayat (1) KUHPM dengan Putusan Pidana Penjara selama 9 (sembilan) bulan. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 153-K/PM.III-16/AD/XI/2022
Statistik715