- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: HERDIN SETIADI, Pangkat Prada NRP 31160289231094, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
- Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
- Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:
- 1 (satu) lembar Daftar Absensi Personel Staf Pers Kodim 1427/Pasangkayu bulan Juni 2022 a.n Prada Herdin Setiadi NRP 31160289231094 Jabatan TaKodim 1427/Pasangkayu.
- 3 (tiga) lembar Petikan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 116-K/PM III-16/AD/XI/2018 tanggal 07 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai Nomor AMKHT/116-K/PM III-16/AD/XI/2018 tanggal 16 November 2018 a.n. Terdakwa Prada Herdin Setiadi NRP 31160289231094 Kesatuan Yonif 721/Mks, Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Juncto Ayat (2) KUHPM dengan Putusan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan 20 (dua puluh) hari.
- 3 (tiga) lembar Petikan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 61-K/PM III-16/AD/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai Nomor AMKHT/61-K/PM III-16/AD/VII/2021 tanggal 20 Juli 2021 a.n. Terdakwa Prada Herdin Setiadi NRP 31160289231094 Kesatuan 1427/Pasangkayu, Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Juncto Ayat (2) KUHPM Juncto Pasal 88 Ayat (1) KUHPM dengan Putusan Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 154-K/PM.III-16/AD/XI/2022 |
|
Nomor | 154-K/PM.III-16/AD/XI/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Ketidakhadiran Tanpa Ijin |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letnan Kolonel Sus Yanto Herdiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Johanes Sudarso Taruk, Br Hakim Anggota Mayor Chk Jasdar |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu (k) Erna Dwi Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
?Dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai dengan pemberatan?. Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154-K/PM.III-16/AD/XI/2022
Statistik598