Putusan PN TONDANO Nomor 144/Pid.B/2022/PN Tnn |
|
Nomor | 144/Pid.B/2022/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova Loura Sasube |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anita R. Gigir, Hakim Anggota Christyane Paula Kaurong |
Panitera | Panitera Pengganti Deivid D. Losu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RICO KUMASEH alias COCO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur hidup; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handuk berwarna putih merek JTIF; 1 (satu) buah celana jeans pendek berwarna biru silver merek Theoria Jeans; 1 (satu) buah gunting kecil warna hijau dan merah muda merek fdeal; 1 (satu) buah palu warna orange hitam merek werkline; 1 (satu) buah pisau stainless steel merek luji; 1 (satu) buah dus komix berwarna kuning; 1 (satu) buah dus komix berwarna biru; 1 (satu) buah handphone merek vivo warna biru hitam; 1 (satu) bungkus rokok GLORY yang sudah terpakai; 1 (satu) buah kaos lengan pendek merek premium cotton warna silver; 1 (satu) buah kaos lengan pendek berwarna merah; 1 (satu) buah celana boxer bergambarkan bendera ingris. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 782 K/Pid/2023
Pertama : 144/Pid.B/2022/PN Tnn
Banding : 15/PID/2023/ PT MND
Statistik10110