- Menyatakan Terdakwa Jendri Faldo panggilan Ijen bin Zulhendri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 138/Pid.Sus/2022/PN Plj |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2022/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Agung Prasetyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mazmur Ferdinandta Sinulingga, Hakim Anggota Iqbal Lazuardi |
Panitera | Panitera Pengganti Rini Fitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5.1 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan butiran Kristal bening narkotika jenis sabu; 5.2 1 (satu) buah plastik klip bening; 5.3 1 (satu) buah kaca pirek warna bening; 5.41 (satu) buah korek api warna merah; 5.5 1 (satu) buah jarum api dari kertas timah rokok; 5.6 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik bening yang sudah terangkai 2 (dua) buah pipet plastik bening; Dimusnahkan 5.7 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI SPIN warna biru tanpa Nomor Polisi; Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pid.Sus/2022/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 138/Pid.Sus/2022/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3184 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 138/Pid.Sus/2022/PN Plj
Statistik727