- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN NOMOR 83/PID.SUS/2022/PN PBU TANGGAL 20 APRIL 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA GABRIL BIN GIMAN TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN,
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 ( SATU ) BULAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 9 (SEMBILAN) PAKET NARKOTIKA SABU DENGAN BERAT KOTOR 2,55 GRAM / BERAT BERSIH 0,75 GRAM;
- 1 (SATU) BUAH BONG LENGKAP DENGAN PIPET KACA;
- 1 ( SATU) BUAH KOREK API GAS;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET KECIL WARNA HIJAU;
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 83/Pid.Sus/2022/PN Pbu tanggal 20 April 2022 yang dimintakan banding sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, yang amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa GABRIL bin GIMAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 ( Satu ) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) paket narkotika sabu dengan berat kotor 2,55 gram / berat bersih 0,75 gram;
- 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca;
- 1 ( satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau;
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 81/PID.SUS/2022/PT PLK |
|
Nomor | 81/PID.SUS/2022/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sinarta Henry Dunant Sinuraya |
Hakim Anggota | Brsiti Jamzanah, Mohammad Noor |
Panitera | I Wayan Wasta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK NOKIA GSM 0858.4909.6459; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000,-- ( LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1 (satu) buah handphone merk Nokia GSM 0858.4909.6459; Dirampas untuk negara; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,-- ( Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/PID.SUS/2022/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 81/PID.SUS/2022/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5854 K/Pid.Sus/2022
Banding : 81/PID.SUS/2022/PT PLK
Statistik7115