- Menyatakan Terdakwa Tri Sutrisno Alias Sison Bin Mugimin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Membebaskan Terdakwa Tri Sutrisno Alias Sison Bin Mugimin oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Tri Sutrisno Alias Sison Bin Mugimin terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum melakukan permufakatan jahat dengan Agus Pramono Alias Kero (Terdakwa dalam berkas terpisah) memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp.800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket / plastic kecil transparan berisi shabu, sobekan tissue dililit isolasi, sebuah bungkus permen mintz dan 1 (satu) Hp merk Samsung warna biru tua, Dirampas untuk dimusnakan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 209/Pid.Sus/2022/PN Skt |
|
Nomor | 209/Pid.Sus/2022/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Sunoto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarwono, Br Hakim Anggota Hj. Rosmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh Zakarim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1181 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 209/Pid.Sus/2022/PN Skt
Statistik436