- Menyatakan Terdakwa AGUS SALIM, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AGUS SALIM, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama melakukan korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS SALIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp100,000,000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp186.063.450,00 (Seratus delapan puluh enam juta enam puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Rekening Koran (Account Statement) No Rekening : 1741400096 Atas Nama Desa Samaenre Semaja Periode 01-01-2017 s/d 31-12-2019.
- Fotocopy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan An.Drs.DARWIN, M.Si tanggal 10 Januari 2017;
- Keputusan Kepala Desa Samaenre Semaja Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Samaenre Semaja tanggal 06 Februari 2017 beserta Lampiran.
- Keputusan Kepala Desa Samaenre Semaja Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Tenaga Cleaning Service dan Pemberian honor Cleaning Service Desa Samaenre Semaja Tahun 2017 Tanggal 12 Januari 2017 beserta lampiran.
- Keputusan Kepala Desa Samaenre Semaja Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penghasilan Tetap Perangkat Desa dan Staf Desa, Desa Samaenre Semaja Tanggal 03 Februari 2017 beserta lampiran.
- Keputusan Kepala Desa Samaenre Semaja Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pemberian Insentif Kepala Pengelola/guru paud Desa Samaenre Semaja Tanggal 18 Januari 2017 beserta lampiran.
- Keputusan Kepala Desa Samaenre Semaja Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Pemberian Operasional kepala Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Samaenre Semaja tanggal 17 Januari 2017 beserta lampiran.
- Keputusan kepala Desa Samaenre Semaja Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemberian Insentif Kepala Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Desa Samaenre Semaja Tanggal 16 Januari 2017 beserta lampiran.
- Kwitansi Nomor 01 Uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang telah diterima dari Jumiati (Kaur Keuangan) Pihak II untuk pembayaran Material Bahan Bangunan(Kerikil) sebanyak 5 M3 dari Pihak I (Ketua RT.01) Tanggal 19 Juli 2019.
- Kwitansi Nomor 02 Uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang telah diterima dari Jumiati (Kaur Keuangan) Pihak II untuk pembayaran Papan (Materil bahan bangunan Gor)sebanyak sebanyak 4 M3 dari Pihak I (Ketua RT.01) Tanggal 19 Juli 2019.
- Kwitansi Nomor 03 Uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang telah diterima dari Jumiati (Kaur Keuangan) Pihak II untuk pembayaran balok (Material Bahan Bangunan) sebanyak 3 M3 dari Pihak I (Ketua RT.01) Tanggal 19 Juli 2019.
- Kwitansi Nomor 04 Uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang telah diterima dari Jumiati (Kaur Keuangan) Pihak II untuk pembayaran kayu ulin 15/15 = 2 M3 dari Pihak I (Ketua RT.01) Tanggal 19 Juli 2019.
- Kwitansi Nomor 05 Uang sejumlah Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah) yang telah diterima dari Jumiati (Kaur Keuangan) Pihak II untuk pembayaran upah penggusuran Lahan Gor RT.01 volume = 9 Jam x 600.000,- Tanggal 19 Juli 2019.
- Kwitansi Nomor 08 Uang sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang telah diterima dari Jumiati (Kaur Keuangan Desa) Pihak II untuk pembayaran Pasir (Material Gor) 15 M3 dari Pihak I (Ketua RTp.01) Tanggal 19 Juli 2019.
- Kwitansi Nomor - Uang sejumlah Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ) yang telah diterima dari Jumiati (Kaur Keuangan) Pihak II untuk pembayaran semen (material Gor) 100 sak Kepada Pihak I (Ketua RT.01) Tanggal 19 Juli 2019.
- Kwitansi Nomor 6 Uang sejumlah Rp7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu ) yang telah diterima dari Jumiati (Kaur Keuangan) Pihak II untuk pembayaran kerikil (Materil Gor) 12 M3 dari Pihak I (Ketua RT.01) Tanggal 19 Juli 2019.
- Kwitansi Nomor 7 Uang sejumlah Rp.952.000,- (Sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang telah diterima dari Jumiati (Pihak II) Kaur Keuangan Desa untuk pembayaran balok ulin 5/10 0,31 12 M3 dari Pihak I (Ketua RT.01) Tanggal 19 Juli 2019.
- Kwitansi Nomor 8 Uang sejumlah Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) yang telah diterima dari Jumiati (bendahara desa) Pihak I untuk pembayaran Kegiatan HUT RI Tahun 2019 kepada karang taruna Pihak II Tanggal 02 Agustus 2019.
- Nota pembelian sejumlah Rp3.654.000,00 (tiga juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah) untuk pembelian peralatan bangunan tanggal 15 Agustus 2019.
- Nota pembelian sejumlah Rp64.986.000,00 (tiga ratus enam puluh empat juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) untuk pembelian peralatan bangunan tanggal 15 Agustus 2019.
- Nota pembelian sejumlah Rp189.000,00 (seratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah) untuk pembelian peralatan bangunan tanggal 16 Agustus 2019.
- Nota pembelian sejumlah Rp3.220.000,00 (tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembelian peralatan bangunan tanggal 16 Agustus 2019.
- Nota pembelian sejumlah Rp7.273.000,00 (tujuh juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) untuk pembelian peralatan bangunan tanggal 15 Agustus 2019.
- Fotocopy Keputusan Kepala Desa Samaenre Semaja Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Aparat Des Samaenre Semaja Kecamatan Sei Menggaris Tanggal 02 Januari 2015 beserta lampiran.
- Fotocopy Keputusan Kepala Desa Samaenre Semaja Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Pembentukan PKK Kepala Desa Samaenre Semaja tanggal 11 April 2013 beserta lampiran.
- Fotocopy Keputusan Kepala Desa Samaenre Semaja Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Karang Taruna Kepala Desa Samaenre Semaja Tanggal 10 April 2013 beserta lampiran.
- Fotocopy Keputusan Kepala Desa Samaenre Semaja Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Samaenre Semaja Kecamatan Sei Menggaris Tanggal 19 Januari 2015 beserta lampiran.
- Keputusan Kepala Desa Samaenre Semaja Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 beserta lampiran.
- Keputusan Kepala Desa Samaenre Semaja Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penghasilan Tetap Kurang bayar Tahun 2018 Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Desa Desa Samaenre Semaja beserta lampiran.
- Fotocopy Pimpinan Badan Permusyarawatan Desa Samaenre Semaja Kecamatan Sei Menggaris Kab.Nunukan Keputusan Badan Permusyarawan Desa Samaenre Semaja Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Persetujuan Atas Peraturan Desa Samaenre Semaja Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Samaenre Semaja Tahun Anggaran 2019.
- Peraturan Desa Samaenre Semaja Kecamatan Sei Menggaris Kabupaten Nunukan Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-DESA) Tahun Anggaran 2019 beserta lampiran.
- Fotocopy Keputusan Kepala Desa Samaenre Semaja Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Kaur Keuangan Desa Samaenre Semaja Tahun Anggaran 2019 beserta lempiran.
- Fotocopy Peraturan Desa Samaenre Semaja Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Laporan Pertangunggjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2018 beserta lempiran.
- Peraturan Desa Samaenre Semaja Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 beserta lampiran.
- Peraturan Desa Samaenre Semaja Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 beserta lampiran.
- Peraturan Desa Samaenre Semaja Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 beserta lampiran.
- Fotocopy Keputusan kepala Desa Samaenre Semaja nomor 04 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Bank Tempat Penampung Rekening Kas Desa Samaenre Semaja beserta lampiran.
- Peraturan Kepala Desa Samaenre Semaja Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 beserta lampiran.
- Fotocopy Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/192/III/2013 Tentang PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEPALA DESA BINUSAN KECAMATAN NUNUKAN, DESA SAMAENRE SEMAJA KECAMATAN SEI MENGGARIS, DESA LIANG BUNYU, DESA SETABU DAN DESA BINALAWAN KECAMATAN SEBATIK BARAT, DESA SEI NYAMUK DAN DESA TANJUNG ARU KECAMATAN SEBATIK TIMUR, DESA PANCANG KECAMATAN SEBATIK UTARA DAN DESA AJI KUNING KECAMATAN SEBATIK TENGAH KABUPATEN NUNUKAN 2013 beserta lempiran.
- Fotocopy Surat mengenai Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Samaenre Semaja Tahap I Tahun 2019.
- Fotocopy Surat Mengenai Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Desa Samaenre Semaja Tahun Anggaran 2019.
- Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Tambatan Perahu Kecamatan Seimenggaris Tahun 2019.
- Rencana Anggaran Biaya Peningkatan Pembangunan Posyandu Desa Samaenre Semaja kec.Sei Menggaris Tahun 2019.
- Rencana Anggaran Biaya Pembangunan MCK Desa Samaenre Semaja Kecamatan Seimenggaris Tahun 2019.
- Rencana Anggaran Biaya Pembangunan box Culvert 2x3 M RT.08 Desa Samaenre Semaja Tahun 2019.
- Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Jembatan Box Culvert 2 x 3 M RT.07 Desa Samaenre Semaja Kec.Seimenggaris
- Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Jembatan Box Culvert 2 x 3 M RT.06 Desa Samaenre Semaja Kecamatan SeiMenggaris.
- Gambar Perencanaan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Pekerjaan Pembangunan Jembatan Box Culvert 2 x3 M RT.06 lokasi Desa Samaenre Semaja Kec.Seimenggaris.
- Gambar Perencanaan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Pekerjaan Pembangunan Desa Pekerjaan Pembangunan Jembatan Box Culvert 2 x3 M RT.07 lokasi Desa Samaenre Semaja Kec.Seimenggaris.
- Gambar Perencanaan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Pekerjaan Pembangunan MCK lokasi Desa Samaenre Semaja Kec.Seimenggaris Tahun 2019.
- Gambar Perencanaan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Pekerjaan Pembangunan Desa Pekerjaan Pembangunan Jembatan Box Culvert 2 x3 M RT.08 lokasi Desa Samaenre Semaja Kec.Seimenggaris
- Gambar Perencanaan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Pekerjaan Peningkatan Pembangunan Posyandu lokasi Desa Samaenre Semaja Kec.Seimenggaris Tahun 2019.
- Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Samaenre Semaja Tahap I dan Tahap II Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Samaenre Semaja Kecamatan Sei Menggaris Tahun Anggaran 2019.
- Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dana Dana Desa (DD) Tahap III Tahun anggaran 2019 Desa Samaenre Semaja Kecamatan Sei Menggaris kabupaten Nunukan Tahun 2019.
Putusan PN SAMARINDA Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr |
|
Nomor | 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoto Hindaryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti, M.psi., Br Hakim Anggota Suprapto |
Panitera | Panitera Pengganti Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakanbarang bukti dalam perkara atas nama MARIAM LAODE. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribuh rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1106 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr
Statistik21826