Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 75/Pdt.G/2022/PN Pms |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2022/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vivi Indrasusi Siregar, Mhbr Hakim Anggota Febriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sinta Roida Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI - Menolak gugatan provisi Penggugat Konvensi; DALAM EKSEPSI - Menyatakan eksepsi Tergugat Konvensi tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan tanah yang dahulu terletak di Jalan Nagahuta Gang Antara Kanan Belakang Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, sekarang dikenal dengan Jalan Sinalsal Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara dengan luas 391 (tiga ratus sembilan puluh satu) meter persegi sebagaimana Sertipikat Nomor 495 dan Sertipikat Nomor 508, dengan batas-batas: - Sebelah Timur berbatas dengan persil Nomor 42 milik Putut dan (setengah) persil Nomor 43, dengan ukuran 19,55 (sembilan belas koma lima puluh lima) meter persegi; - Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Umum/Jalan Sinalsal dengan ukuran 19,55 (sembilan belas koma lima puluh lima) meter persegi; - Sebelah Selatan berbatas dengan Persil Nomor 36 dengan ukuran 20 (dua puluh) meter persegi; - Sebelah Utara berbatas dengan 1/2 (setengah) Persil Nomor 34 milik Jusril dengan ukuran 20 (dua puluh) meter persegi; adalah milik Penggugat Konvensi; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi yang menguasai objek perkara dengan cara mengklaim objek perkara sebagai milik Tergugat Konvensi dan membangun rumah di atas objek perkara merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan Surat Pernyataan Tidak Dalam Status Silang Sengketa yang dibuat oleh Barmen Saragih pada tanggal 22 Juli 2019 dan Surat Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi tanggal 31 Oktober 2019 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum; 5. Menghukum Tergugat Konvensi untuk segera menyerahkan objek perkara dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat Konvensi tanpa dibebani suatu hak apapun juga; 6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp970.000,00 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pdt.G/2022/PN Pms
Statistik848