Putusan PTA MATARAM Nomor 7/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moh. Khazin |
Hakim Anggota | Siddiki, Brsantoso |
Panitera | Zulfa Asyhuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN, PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA; II.MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TALIWANG NOMOR 258/PDT.G/2022/PA.TLG., TANGGAL 7 NOVEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 RABIUL AKHIR 1444 HIJRIYAH; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI 1.MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2.MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (A. RAHIM LISMUDI BIN M. SUAEB) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan, permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima; II.Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Taliwang nomor 258/Pdt.G/2022/PA.Tlg., tanggal 7 November 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Akhir 1444 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi 1.Mengabulkan permohonan Pemohon; 2.Memberi izin kepada Pemohon (A. Rahim Lismudi Bin M. Suaeb) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ratna Ningsi Binti H. Kasim) di depan sidang Pengadilan Agama Taliwang; Dalam Rekonvensi 1.Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian; 2.Menghukum Tergugat rekonvensi / Pemohon ( A. Rahim Lismudi Bin M. Suaeb ) untuk memberi dan menyerahkan kepada Penggugat rekonvensi / Termohon ( Ratna Ningsi Binti H. Kasim ) berupa: 2.1. Nafkah Madliyah selama 15 bulan sejumlah Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah Iddah sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1. 000.000,- (satu juta rupiah); Yang diserahkan sesaat bersamaan Pemohon/Tergugat rekonvensi mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon/Penggugat rekonvensi didepan persidangan; 3.Menghukum kepada Pemohon/Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah tiga orang anak bernama: 3.1. Randra Caesar, laki-laki, umur 18 tahun; 3.2. Amirul Mukminin, laki-laki, umur 13 tahun; 3.3. Cyma Adenamera, perempuan, umur 9 tahun; sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan dengan penambahan sebesar 10% (sepuluh porsen) dalam setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai pada ketiga orang anak tersebut berusia dewasa/ Kawin; 4.Menyatakan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp260.000 ( dua ratus enam puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Pertama : 258/Pdt.G/2022/PA.Tlg
Statistik13839