- Menyatakan terdakwa TULUS PRASETYO Alias TULUS Bin SUPARMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TULUS PRASETYO Alias TULUS Bin SUPARMIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 (tiga) bulan penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 buah handphone merk Realme C1 warna biru beserta simcard 087812794134.
- 1 tube yang berisi urine.
- 1 bungkus rokok Gudang Garam yang didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi sabu berat 0,95 gram.
- 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan Nopol AD-2980-PK beserta STNK atas nama SARBINI alamat Banjarsari Rt 01 Rw 06, Ds/Kel. Mulur, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo, Noka : MH1JM4113NK839461 Nosin : JM41E1838812
Putusan PN WONOGIRI Nomor 134/Pid.Sus/2022/PN Wng |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2022/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rais Torodji |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agusty Hadi Widarto, Hakim Anggota Vilaningrum Wibawani |
Panitera | Panitera Pengganti: Dony Mahendra Priyanggono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dirampas untuk negara) (Dirampas untuk dimusnahkan) Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sarbini melalui Terdakwa 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/PID.SUS/2023/PT SMG
Kasasi : 2697 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 134/Pid.Sus/2022/PN Wng
Statistik14417