- Menyatakan Terdakwa AGUS PRAMONO Alias KERO Anak dari HADI SUMARNO (Alm) tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa AGUS PRAMONO Alias KERO Anak dari HADI SUMARNO (Alm) oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan terdakwa Agus Pramono Alias Kero Anak Dari Hadi Sumarno (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum permufakatan jahat dengan saksi Tri Sutrisno memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS PRAMONO Alias KERO Anak dari HADI SUMARNO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna krem nopol AD 5397 PS, dikembalikan kepada terdakwa Agus Pramono Alias Kero anak dari Hadi Sumarno (Alm).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 208/Pid.Sus/2022/PN Skt |
|
Nomor | 208/Pid.Sus/2022/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Sunoto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarwono, Br Hakim Anggota Hj. Rosmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.Sus/2022/PN Skt
Statistik467