- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PANGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL NOMOR 129/PID.B/2022/PN MDL TANGGAL 9 DESEMBER 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI HUKUMAN PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA AHMAD HUSEIN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PENCULIKAN ORANG SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT BECAK MESIN WARNA HITAM MEREK HONDA;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE SAMSUNG TYPE A31 WARNA HITAM DENGAN NOMOR IMEI 1: 355871117376389 / 01 DAN IMEI 2: 355872117376387 / 01;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK HONDA VARIO WARNA SILVER DENGAN NOMOR POLISI B 3504 EIZ NOMOR RANGKA MH1KF1116GK767252;
- 1 (SATU) BUAH KUNCI YANG TERDAPAT TULISAN HONDA DAN TULISAN ANGKA Q332;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK HONDA VERZA WARNA HITAM DENGAN NOMOR POLISI BK 5800 WAK, NOMOR RANGKA MH1KC0118LK029062 DAN NOMOR MESIN KC01E1028972;
- 1 (SATU) BUAH KUNCI YANG TERDAPAT TULISAN HONDA DAN TULISAN ANGKA Q166;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA BEAT WARNA HITAM NOMOR POLISI B 3253 EEQ DAN NOMOR RANGKA: MH1JFM216EK565858;
- 1 (SATU) BUAH LAK BAN WARNA HITAM, PANJANG 32,5 CM (KURANG LEBIH TIGA PULUH DUA KOMA LIMA SENTIMETER) YANG TERDAPAT ABU LUMPUR YANG SUDAH MENGERING;
- 1 (SATU) UTAS SERAT KARUNG GONI RAMI WARNA COKLAT, PANJANG 39 CM (KURANG LEBIH TIGA PULUH SEMBILAN SENTIMETER);
- 1 (SATU) UTAS SERAT KARUNG GONI RAMI WARNA COKLAT, PANJANG 40 CM (KURANG LEBIH EMPAT PULUH SENTIMETER);
- 18 (DELAPAN BELAS) BUAH PATAHAN RANTING TANDAN BUAH KELAPA YANG SUDAH MENGERING;
- 2 (DUA) LINGKAR OBAT NYAMUK BEKAS DIPAKAI;
- 9 (SEMBILAN) PATAHAN OBAT NYAMUK YANG TERDAPAT BEKAS LUMPUR YANG SUDAH MENGERING;
- 1 (SATU) BUAH RANGKA PENYANGGA OBAT NYAMUK;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500.00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pangadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 129/Pid.B/2022/PN Mdl tanggal 9 Desember 2022, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Husein tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penculikan orang? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit becak mesin warna hitam merek Honda;
- 1 (satu) unit handphone Samsung type A31 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 355871117376389 / 01 dan IMEI 2: 355872117376387 / 01;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna silver dengan nomor polisi B 3504 EIZ Nomor Rangka MH1KF1116GK767252;
- 1 (satu) buah kunci yang terdapat tulisan HONDA dan tulisan angka Q332;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Verza warna hitam dengan nomor Polisi BK 5800 WAK, Nomor Rangka MH1KC0118LK029062 dan Nomor Mesin KC01E1028972;
- 1 (satu) buah kunci yang terdapat tulisan HONDA dan tulisan angka Q166;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi B 3253 EEQ dan Nomor Rangka: MH1JFM216EK565858;
- 1 (satu) buah lak ban warna hitam, panjang 32,5 cm (kurang lebih tiga puluh dua koma lima sentimeter) yang terdapat abu lumpur yang sudah mengering;
- 1 (satu) utas serat karung goni rami warna coklat, panjang 39 cm (kurang lebih tiga puluh sembilan sentimeter);
- 1 (satu) utas serat karung goni rami warna coklat, panjang 40 cm (kurang lebih empat puluh sentimeter);
- 18 (delapan belas) buah patahan ranting tandan buah kelapa yang sudah mengering;
- 2 (dua) lingkar obat nyamuk bekas dipakai;
- 9 (sembilan) patahan obat nyamuk yang terdapat bekas lumpur yang sudah mengering;
- 1 (satu) buah rangka penyangga obat nyamuk;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1822/Pid/2022/PT MDN |
|
Nomor | 1822/Pid/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bahri |
Hakim Anggota | John Pantas L. Tobing, Brdahlan Sinaga |
Panitera | Masni Sigalingging |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA NOMOR 130/PID.B/2022/PN MDL A.N. TERDAKWA ZULFY RACHMAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dipergunakan dalam perkara nomor 130/Pid.B/2022/PN Mdl a.n. Terdakwa Zulfy Rachman; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.B/2022/PN Mdl
Banding : 1822/Pid/2022/PT MDN
Statistik7213