- Menolak tuntutan provisionil Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah yang telah diganti rugi kepada Tergugat IV seluas 0,35 Ha (nol koma tiga lima hektare) dan kepada Tergugat V seluas 0,36 Ha (nol koma tiga enam hektare) yang termasuk sebidang tanah 12,5 (dua belas koma lima) meter termasuk parit yang menghubungkan pabrik kelapa sawit PT. Lanang Agro Bersatu, terletak di Desa Istana, dengan Jalan Lintas Kalimantan melalui jalan akses Desa Muara Jekak;
- Menyatakan sah dan berharga Ganti Rugi Jalan Akses di Desa Istana tertanggal 9 September 2016 kepada Almarhum Jamil seluas 0,36 Ha (nol koma tiga enam hektare) dan kepada Tergugat IV seluas 0,35 Ha (nol koma tiga lima hektare), Berita Acara Pengukuran dan Pemeriksaan Lahan tertanggal 5 September 2016 yang ditandatangani oleh Tergugat II, Surat Pengakuan Hak yang ditandatangani oleh Ferdinandus Masdi, S.Sos., selaku Camat Kecamatan Sandai, serta Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 595/147/PEM tertanggal 20 Februari 1997 atas nama Syaidi;
- Menyatakan sah dan berharga atas Dokumen GRTT tertanggal 9 September 2016 atas nama Tergugat IV seluas 0,35 Ha (nol koma tiga lima hektare) dan Dokumen Ganti Rugi Jalan Akses di Desa Istana tertanggal 9 September 2016 atas nama Almarhum Jamil (in casu Tergugat V) seluas 0,36 Ha (nol koma tiga enam hektare) yang keduanya terdiri atas: Surat Pernyataan Suami/Istri; Surat Permohonan Pengukuran Lahan; Daftar Hadir Pengukuran dan Pemeriksaan Lahan; Berita Acara Pengukuran dan Pemeriksaan Lahan yang di tandatangani oleh Tergugat II; Sketsa Pengukuran; Peta Koordinat lahan dan Peta Koordinat lahan; Status Lahan GRTT; Kesepakatan Negosiasi Lahan dan/atau Tanaman Tumbuh; Surat Pengakuan Hak yang diketahui oleh Camat Sandai; Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah yang diketahui oleh Camat Sandai; Surat Pernyataan dan Jaminan; Berita Acara Pembayaran GRTT; Berita Acara Pembayaran GRTT dan Ucapan Terima Kasih Atas Dukungan Rencana Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT. LAB, yang diketahui oleh Camat Sandai; Foto Pembayaran GRTT di laksanakan di Rumah Dinas Camat Sandai; Kuitansi Pembayaran GRTT;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pembeli Beritikad Baik Yang Harus Dilindungi;
- Menyatakan Surat No. 593/02.54/Pem tertanggal 11 Januari 2018 yang dibuat dan diterbitkan oleh Tergugat II, Surat No. 470/1915/Pem tanggal 16 Oktober 2018 dan Surat No. B/1335/Pem.470/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021 yang diterbitkan oleh Tergugat III tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat III selaku KADES Desa Istana untuk mencoret dan menghapus dari daftar catatan surat Desa Istana terhadap Surat No. 593/02.54/Pem tertanggal 11 Januari 2018, Surat No. 470/1915/Pem tanggal 16 Oktober 2018, dan Surat No. B/1335/Pem.470/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapapun yang mendapat kuasa darinya untuk menghentikan kegiatan pendudukan, pemortalan dan penutupan Jalan Akses Desa Istana dengan cara apapun, untuk saat ini dan untuk seterusnya;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat III dan pengganti-penggantinya selaku KADES Desa Istana, untuk seterusnya agar senantiasa memelihara dan menjaga Jalan Akses Desa Istana tetap sebagai Jalan Desa dan tidak dapat dimiliki oleh siapapun selain Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp14.995.000,00 (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN KETAPANG Nomor 27/Pdt.G/2022/PN Ktp |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2022/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egaaktiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana, Hakim Anggota Andre Budiman Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti Leni Hermananingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2022/PN Ktp
Statistik1479