Putusan PT DENPASAR Nomor 24/PID.TPK/2022/PT DPS |
|
Nomor | 24/PID.TPK/2022/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Moh. Muchlis |
Hakim Anggota | Aaa Putu Oka Dewi Iriani, Brhj Siti Chomarijah Lita Samsi, C.n. M.h |
Panitera | Dewa Ketut Putra Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 20/PID.SUS-TPK/2022/PN DPS TANGGAL 13 DESEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI AMAR PUTUSAN ANGKA 3 (TIGA), 4 (EMPAT) DAN 5 (LIMA) SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA I WAYAN JENDRA TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA I WAYAN JENDRA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR; 3. MENYATAKAN TERDAKWA I WAYAN JENDRA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA DAN BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR; 4. MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU TERHADAP TERDAKWA I WAYAN JENDRA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 ( EMPAT ) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP 300.000.000.( TIGA RATUS JUTA RUPIAH ) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 ( TIGA ) BULAN; 5. MENGHUKUM TERDAKWA I WAYAN JENDRA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP.2.149.118.000 (DUA MILYAR SERATUS EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA SERATUS DELAPAN BELAS RIBU RUPIAH ) DENGAN KETENTUAN JIKA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN; 6. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN; 7. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 8. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1. 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN AKUNTAN INDEPENDEN ATAS LAPORAN KEUANGAN LPD DESA ADAT SERANGAN PERIODE YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2016; 1. 1 (SATU) LEMBAR PERJANJIAN KERJASAMA KEPADA WATER SPORT; 2. 4 (EMPAT) LEMBAR BUKTI PENGELUARAN KREDIT LPD SERANGAN; 3. 1 (SATU) BUAH BUKU TAMU LPD SERANGAN; 4. 1 (SATU) BUNDEL NERACA LPD DESA ADAT SERANGAN PER 30 JULI 2020; 5. 6 (ENAM) BUNDEL LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN TAHUN 2017-2019; 6. 3 (TIGA) LEMBAR SK KEPENGURUSAN LPD NOMOR:15/DPS/I/2015; 7. 3 (TIGA) LEMBAR SK PENGAWAS LPD NOMOR: 15/DPS/I/2015; 8. 5 (LIMA) LEMBAR SK PENDIRIAN LPD MELALUI KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I NOMOR 27 TAHUN 1991 TENTANG PENDIRIAN LPD DI PROVINSI DAERAH TINGKAT I BALI TAHUN 1990/1991; 9. 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN PENGAWASAN TAHUN BUKU 2020; 10. 2 (DUA) LEMBAR BERITA ACARA RAPAT NOMOR:84/DA.S/VI/2021; 11. 1 (SATU) LEMBAR SURAT TUGAS; 12. 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN PENGAKUAN MEMPERGUNAKAN DANA LPD; 13. 1 (SATU) LEMBAR STRUKTUR PRAJURU DESA ADAT SERANGAN; 14. 1 (SATU) BUNDEL REKENING KORAN TABUNGAN BPD AN. LPD DESA ADAT SERANGAN TAHUN 2018-202; 15. BUKU KAS MASUK DAN KELUAR TAHUN 2015 S/D 2020; 16. 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BPD AN. LPD SERANGAN; 17. 7 (TUJUH) LEMBAR REKENING KORAN AN. LPD SERANGAN PERIODE 01-01-2015 S/D 31-12-2017; 18. 3 (TIGA) LEMBAR REKENING KORAN AN. LPD SERANGAN PERIODE 01-01-2018 S/D 31-12-2018 19. 3 (TIGA) LEMBAR REKENING KORAN AN. LPD SERANGAN PERIODE 01-01-2019 S/D 31-08-2021; 20. 19 (SEMBILAN BELAS) BUNDEL BUKTI REALISASI KREDIT; 21. 1 (SATU) BUNDEL SURAT KEPUTUSAN DESA PAKRAMAN KELURAHAN SERANGAN KECAMATAN DENPASAR SELATAN KOTA DENPASAR NOMOR: 01/DPS/1/2018 TENTANG KEPENGURUSAN LEMBAGA PEKREDITAN DESA; 22. 1 (SATU) LEMBAR BERITA ACARA NOMOR: 10/KERTADESA DA.S/IX/2021 BESERTA 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN TENTANG DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA LPD DESA ADAT SERANGAN; 23. 3 (TIGA) LEMBAR PRIMA NOTA/KITIR KREDIT; 24. 4 (EMPAT) BUAH SURAT SIMPANAN BERJANGKA; 25. 1 (SATU) BUNDEL KARTU KOLEKTIF TABUNGAN LPD SERANGAN;. 26. 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN HUTANG DARI I MADE SEDANA KEPADA MIYAZAKI NORIYUKI SEBESAR RP 400.000.000,- (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH) TANGGAL 21 MARET 2021; 27. 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN HUTANG DARI I MADE SEDANA KEPADA TAKAHARA YUKIO SEBESAR RP 1.400.000.000,- (SATU MILYAR EMPAT RATUS JUTA RUPIAH) TANGGAL 01 APRIL 2021; 28. SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MEMBAYAR HUTANG KEPADA LPD DESA ADAT SERANGAN DARI I MADE SEDANA SEBESA RP 144.876.000,- (SERATUS EMPAT PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU RUPIAH); 29. 1 (SATU) LEMBAR SCREENSHOT PERCAKAPAN WHATSAPP I MADE SEDANA DENGAN SUNITA YANTI (NITA) TANGGAL 05 AGUSTUS 2020; 30. 2 (DUA) LEMBAR SCREENSHOT PERCAKAPAN WHATSAPP I MADE SEDANA DENGAN SUNITA YANTI (NITA) TANGGAL 06 AGUSTUS 2020; 31. 1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN PEMBAYARAN BUNGA DEPOSITO AN. TAKAHARA DAN MIYAZAKI SEBESAR RP 352.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH DUA JUTA RUPIAH); 32. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN BUNGA DEPOSITO AN. TAKAHARA DAN MIYAZAKI TANGGAL 08 MARET 2022; SEMUANYA DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN DALAM PERKARA NI WAYAN SUNITA YANTI, S.E.; 3. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps tanggal 13 Desember 2022 yang dimintakan banding sekedar mengenai amar putusan angka 3 (tiga), 4 (empat) dan 5 (lima) sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa I Wayan Jendra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa I Wayan Jendra oleh karena itu dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa I Wayan Jendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Wayan Jendra dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300.000.000.( tiga ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan; 5. Menghukum Terdakwa I Wayan Jendra untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.2.149.118.000 (dua milyar seratus empat puluh sembilan juta seratus delapan belas ribu rupiah ) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 7. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Bundel Laporan Akuntan Independen atas Laporan Keuangan LPD Desa Adat Serangan Periode yang berakhir 31 Desember 2016; 1. 1 (satu) Lembar Perjanjian Kerjasama Kepada Water Sport; 2. 4 (empat) Lembar Bukti Pengeluaran Kredit LPD Serangan; 3. 1 (satu) Buah Buku Tamu LPD Serangan; 4. 1 (satu) Bundel Neraca LPD Desa Adat Serangan Per 30 Juli 2020; 5. 6 (enam) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Tahun 2017-2019; 6. 3 (tiga) Lembar SK Kepengurusan LPD Nomor:15/DPS/I/2015; 7. 3 (tiga) Lembar SK Pengawas LPD Nomor: 15/DPS/I/2015; 8. 5 (lima) Lembar SK Pendirian LPD melalui Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nomor 27 Tahun 1991 Tentang Pendirian LPD di Provinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1990/1991; 9. 1 (satu) Bundel Laporan Pengawasan Tahun Buku 2020; 10. 2 (dua) Lembar Berita Acara Rapat Nomor:84/DA.S/VI/2021; 11. 1 (satu) Lembar Surat Tugas; 12. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pengakuan Mempergunakan Dana LPD; 13. 1 (satu) Lembar Struktur Prajuru Desa Adat Serangan; 14. 1 (satu) Bundel Rekening Koran Tabungan BPD an. LPD Desa Adat Serangan Tahun 2018-202; 15. Buku Kas Masuk dan Keluar Tahun 2015 s/d 2020; 16. 1 (satu) Buah Buku Tabungan BPD an. LPD Serangan; 17. 7 (tujuh) Lembar rekening koran an. LPD Serangan periode 01-01-2015 s/d 31-12-2017; 18. 3 (tiga) Lembar Rekening Koran an. LPD Serangan Periode 01-01-2018 s/d 31-12-2018 19. 3 (tiga) Lembar Rekening Koran an. LPD Serangan Periode 01-01-2019 s/d 31-08-2021; 20. 19 (sembilan belas) Bundel Bukti Realisasi Kredit; 21. 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Desa Pakraman Kelurahan Serangan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar Nomor: 01/DPS/1/2018 Tentang Kepengurusan Lembaga Pekreditan Desa; 22. 1 (satu) Lembar Berita Acara Nomor: 10/KertaDesa DA.S/IX/2021 beserta 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tentang Dugaan Penyalahgunaan Dana LPD Desa Adat Serangan; 23. 3 (tiga) Lembar Prima Nota/Kitir Kredit; 24. 4 (empat) Buah Surat Simpanan Berjangka; 25. 1 (satu) Bundel Kartu Kolektif Tabungan LPD Serangan;. 26. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Hutang dari I Made Sedana kepada Miyazaki Noriyuki sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 21 Maret 2021; 27. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Hutang dari I Made Sedana kepada Takahara Yukio sebesar Rp 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tanggal 01 April 2021; 28. Surat Pernyataan Bersedia Membayar Hutang kepada LPD Desa Adat Serangan dari I Made Sedana sebesa Rp 144.876.000,- (seratus empat puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); 29. 1 (satu) lembar screenshot percakapan whatsapp I Made Sedana dengan Sunita Yanti (Nita) tanggal 05 Agustus 2020; 30. 2 (dua) lembar screenshot percakapan whatsapp I Made Sedana dengan Sunita Yanti (Nita) tanggal 06 Agustus 2020; 31. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pembayaran Bunga Deposito an. Takahara dan Miyazaki sebesar Rp 352.000.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta rupiah); 32. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran bunga deposito an. Takahara dan Miyazaki tanggal 08 Maret 2022; Semuanya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Ni Wayan Sunita Yanti, S.E.; 3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/PID.TPK/2022/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 24/PID.TPK/2022/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3793 K/Pid.Sus/2023
Banding : 24/PID.TPK/2022/PT DPS
Statistik21929