- MENYATAKAN TERDAKWA GULAM MAHBUH BIN JAKFAR, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PERTAMA JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP TERDAKWA GULAM MAHBUH BIN JAKFAR, OLEH KARENANYA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 12 (DUA BELAS) TAHUN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- Menyatakan Terdakwa GULAM MAHBUH Bin JAKFAR, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pembunuhan berencana ? sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa GULAM MAHBUH Bin JAKFAR, oleh karenanya dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 688/PID.B/2022/PT PBR |
|
Nomor | 688/PID.B/2022/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Belman Tambunan |
Hakim Anggota | Brnelson Samosir, Syafwan Zubir |
Panitera | Amirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR TANGGAL 15 NOVEMBER 2022 NOMOR : 350/PID.B/2022/PN RHL YANG DIMOHONKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGAH AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum ; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 15 November 2022 Nomor : 350/Pid.B/2022/PN Rhl yang dimohonkan Banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehinggah amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat Banding sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 448 K/Pid/2023
Banding : 688/PID.B/2022/PT PBR
Pertama : 350/Pid.B/2022/PN Rhl
Statistik8320