Putusan PA MOJOKERTO Nomor 3394/Pdt.G/2022/PA.Mr |
|
Nomor | 3394/Pdt.G/2022/PA.Mr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Supriyadi, M.hes. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zainul Arifin, Br Hakim Anggota Arif Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Quri Syaich Saymandari Bin Suwardi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Nur Amayu Binti Maksum) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto; II. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat Rekonvensi ; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi : 2.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta upiah); 2.2. Nafkah madliyah selama 2 bulan sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.3 Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 4 500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar sejumlah kewajiban sebagaimana pada diktum angka 2.1, 2.2 dan 2.3 diatas secara tunai pada saat sidang ikrar talak dilangsungkan; 4. Menetapkan utang bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi di BRI Unit Gondang adalah sejumlah Rp.1.460.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) setiap bulan dikalikan selama 12 bulan: 5. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi, masing-masing harus membayar cicilan utang tersebut 1/2 oleh Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp 730.000,00 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1/2 oleh Tergugat Rekonpensi sejumlah Rp 730.000,00 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) 6. tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; III. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp.595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3394/Pdt.G/2022/PA.Mr
Banding : 121/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik4517