- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KETAPANG NOMOR 461/PID.SUS/2022/PN KTP TANGGAL 6 DESEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI PENYEBUTAN BARANG BUKTI DENGAN MENGHILANGKAN KATA DIDUGA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA KASIUS SUWITO ALS EBET BIN SIKAN TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DIATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00.( SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 461/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 6 Desember 2022 yang dimintakan banding, sekedar mengenai penyebutan barang bukti dengan menghilangkan kata diduga sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Kasius Suwito als Ebet Bin Sikan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PT PONTIANAK Nomor 11/PID.SUS/2023/PT PTK |
|
Nomor | 11/PID.SUS/2023/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Porman Situmorang |
Hakim Anggota | Brhebbin Silalahi, Riny Sesulih Bastam |
Panitera | Fendensius Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - 1 (SATU) KANTONG PLASTIK KLIP YANG BERISI NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT TOTAL 0.4833 GRAM NETTO; - 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK SAMSUNG; - 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA BIRU. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP.5000,- (LIMA RIBU RUPIAH) SEDANGKAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0.4833 Gram Netto; - 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG; - 1 (satu) buah dompet warna biru. Dirampas Untuk Dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang di tingkat pertama sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) sedangkan dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2431 K/Pid.Sus/2023
Banding : 11/PID.SUS/2023/PT PTK
Pertama : 461/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Statistik308