Putusan PTA SURABAYA Nomor 18/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Drs H.idham Khalid |
Hakim Anggota | Muhlas, H. Syaiful Heja |
Panitera | Laseman |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENETAPKAN1 Menerima permohonan banding Pembanding;2 Mengabulkan pencabutan perkara banding Pembanding;3 Menyatakan perkara banding Nomor 18/Pdt.G/2023/PTA.Sby yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tanggal 4 Januari 2023 telah dicabut;4 Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk mencatat dalam register banding, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dicabut;5 Memerintahkan Kepada Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk segera memberitahukan bunyi amar penetapan ini kepada pihak berperkara;6 Menyatakan biaya penetapan ini dibebankan kepada Pembanding sejumlah Rp. 150.000,00- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) MENETAPKAN1 Menerima permohonan banding Pembanding;2 Mengabulkan pencabutan perkara banding Pembanding;3 Menyatakan perkara banding Nomor 18/Pdt.G/2023/PTA.Sby yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tanggal 4 Januari 2023 telah dicabut;4 Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk mencatat dalam register banding, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dicabut;5 Memerintahkan Kepada Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk segera memberitahukan bunyi amar penetapan ini kepada pihak berperkara;6 Menyatakan biaya penetapan ini dibebankan kepada Pembanding sejumlah Rp. 150.000,00- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) MENETAPKAN1 Menerima permohonan banding Pembanding;2 Mengabulkan pencabutan perkara banding Pembanding;3 Menyatakan perkara banding Nomor 18/Pdt.G/2023/PTA.Sby yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tanggal 4 Januari 2023 telah dicabut;4 Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk mencatat dalam register banding, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dicabut;5 Memerintahkan Kepada Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk segera memberitahukan bunyi amar penetapan ini kepada pihak berperkara;6 Menyatakan biaya penetapan ini dibebankan kepada Pembanding sejumlah Rp. 150.000,00- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5213/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg
Banding : 18/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik8417