- Menyatakan Terdakwa II Rahayu Putri Hasti Pgl Ayu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I Arif Gangga Pgl Gangga dan Terdakwa III Bobby Septyansah Pgl Bobi Als Bob tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa III oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa II tersebut di atas dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa III dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa I dan Terdakwa III dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan Terdakwa II tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) pasang sepatu merk Converse warna putih beserta kotak;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Bonia beserta kotak,;
- 1 (satu) buah tas warna merah merk Louis Vuitton beserta kotak;
- 1 (satu) buah tas warna putih kombinasi coklat merk Louis Vuitton beserta kotak;
- 1 (satu) buah tas warna coklat merk MCM beserta kotak;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi yang terpasang BA 1652 BI;
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 138/Pid.B/2022/PN LBB |
|
Nomor | 138/Pid.B/2022/PN LBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Bayu Saputro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adam Malik, Br Hakim Anggota Siska Naomi Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Martion |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Diana; Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Faisal; 10. Membebankan kepada Terdakwa II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 438 K/Pid/2023
Pertama : 138/Pid.B/2022/PN LBB
Statistik22518