Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 138/Pid.B/2022/PN LBB |
|
Nomor | 138/Pid.B/2022/PN LBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Bayu Saputro |
Hakim Anggota | Adam Malik, Siska Naomi Panggabean |
Panitera | Martion |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM ; |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa II Rahayu Putri Hasti Pgl Ayu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menyatakan Terdakwa I Arif Gangga Pgl Gangga dan Terdakwa III Bobby Septyansah Pgl Bobi Als Bob tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;4. Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa III oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa II tersebut di atas dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa III dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;7. Memulihkan hak-hak Terdakwa I dan Terdakwa III dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;8. Menetapkan Terdakwa II tetap ditahan;9. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) pasang sepatu merk Converse warna putih beserta kotak;- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Bonia beserta kotak,;- 1 (satu) buah tas warna merah merk Louis Vuitton beserta kotak;- 1 (satu) buah tas warna putih kombinasi coklat merk Louis Vuitton beserta kotak;- 1 (satu) buah tas warna coklat merk MCM beserta kotak;Dikembalikan kepada Saksi Diana;- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi yang terpasang BA 1652 BI;Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Faisal;10. Membebankan kepada Terdakwa II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.B/2022/PN LBB
Statistik19118