Putusan PTA JAKARTA Nomor 8/Pdt.G/2023/PTA.JK |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2023/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dadang Syarif |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Siti Romlah Humaidy, Brh. Abd. Ghoni |
Panitera | H. Rafiuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR NOMOR 3543/PDT.G/2022/PA.JT, TANGGAL 30 NOVEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 6 JUMADILAWAL 1444 HIJRIAH, SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI: 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERIKAN IZIN KEPADA PEMOHON (ACHMAD ZAKI YANDRI BIN ABDUL MULUK HAMZAH) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON (SITI NADIYANTI BINTI FIRDAUS) DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR; DALAM REKONVENSI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI YANG HARUS DIBAYARKAN SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN YAITU BERUPA: 2.1. NAFKAH MADHIYAH SEJUMLAH RP70.000.000,00 (TUJUH PULUH JUTA RUPIAH); 2.2. NAFKAH SELAMA IDDAH 3 BULAN SEJUMLAH RP30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH); 2.3. MUT'AH BERUPA GELANG EMAS 24 KARAT SEBERAT 24 GRAM; 3. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH UNTUK KETIGA ORANG ANAKNYA, MASING-MASING BERNAMA: 3.1. MUHAMMAD FAJAR ZAKI PUTRA BIN ACHMAD ZAKI YANDRI; 3.2. MUHAMMAD FITRA ZAKI PUTRA BIN ACHMAD ZAKI YANDRI; 3.3. MUHAMMAD FAREL ZAKI PUTRA BIN ACHMAD ZAKI YANDRI, SETIAP BULAN SEJUMLAH RP12.000.000,00 (DUA BELAS JUTA RUPIAH) YANG DIBAYARKAN MELALUI PENGGUGAT REKONVENSI, SAMPAI KETIGA ORANG ANAK TERSEBUT BERUMUR 21 TAHUN DENGAN KENAIKAN 10% UNTUK SETIAP TAHUN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN; 4. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA UNTUK SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP270.000,00 (DUA RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 3543/Pdt.G/2022/PA.JT, tanggal 30 November 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Jumadilawal 1444 Hijriah, sehingga amarnya sebagai berikut: DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan izin kepada Pemohon (Achmad Zaki Yandri bin Abdul Muluk Hamzah) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Nadiyanti binti Firdaus) di hadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur; DALAM REKONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi yang harus dibayarkan sebelum ikrar talak diucapkan yaitu berupa: 2.1. Nafkah madhiyah sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); 2.2. Nafkah selama iddah 3 bulan sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); 2.3. Mut'ah berupa gelang emas 24 karat seberat 24 gram; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah untuk ketiga orang anaknya, masing-masing bernama: 3.1. Muhammad Fajar Zaki Putra bin Achmad Zaki Yandri; 3.2. Muhammad Fitra Zaki Putra bin Achmad Zaki Yandri; 3.3. Muhammad Farel Zaki Putra bin Achmad Zaki Yandri, setiap bulan sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang dibayarkan melalui Penggugat Rekonvensi, sampai ketiga orang anak tersebut berumur 21 tahun dengan kenaikan 10% untuk setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima untuk selebihnya; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3543/Pdt.G/2022/PA.JT
Banding : 8/Pdt.G/2023/PTA.JK
Statistik1092