- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum Akta Keterangan Hak Waris No. 15/N-JHA/ II/2020, tanggal 19 Februari 2020 yang dibuat dihadapan John Heri Azmi, S.H., Notaris di Kabupaten Lebak;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat I Konvensi (Liana Lie dahulu Lie Fie Moy), Penggugat II Konvensi (PS. Lie Fie Fong), Penggugat III Konvensi (Livie dahulu Lie Fie Jung), Penggugat IV Konvensi (Lie Fie Ping), Penggugat V Konvensi (Lie Fie Lim) dan Tergugat I Konvensi (Lie Jun Tjen alias Haryanto Wijaya Lie), Tergugat II Konvensi (Hendra Ieryanto, S.H. dahulu Lie Ie Tjen), Tergugat III Konvensi (Rudyanto Widjaya) adalah ahli waris dari almarhum Lie Ten Foe dan almarhumah Jauw Hie Jun;
- Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 475/Cijorolebak, tanggal 30 Oktober 2003, Surat Ukur No. 37/ Cijorolebak/2003 seluas 9.163 M2(sembilan ribu seratus enam puluh tiga meter persegi)tercatat atas nama Jauw Hie Jun dan saat ini berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. Berkas 34218/2022, tanggal 13 Juli 2022 tercatat nama pemegang hak adalah para Penggugat Konvensi dan Para Tergugat Konvensi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Sempadan Jalan Soekarno Hatta/By Pass
- Sebelah Timur : Sempadan Sungai Kali Ciujung
- Sebelah Selatan : Tanah Sidik/Warga
- Sebelah Barat : Jalan Meme/Tanah Oki
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Rkb |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2022/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iriaty Khairul Ummah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Ervianti Meliala, Br Hakim Anggota Dwi Novita Purbasari |
Panitera | Panitera Pengganti Retno Dwi Hapsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI (4.1) DALAM KONVENSI: (4.1.1) Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi TergugatIKonvensidan Tergugat II Konvensi; (4.1.2) Dalam Pokok Perkara Adalah hak milik dari Penggugat I Konvensi(Liana Lie dahulu Lie Fie Moy), Penggugat II Konvensi(PS. Lie Fie Fong), Penggugat III Konvensi(Livie dahulu Lie Fie Jung), Penggugat IV Konvensi(Lie Fie Ping), Penggugat V Konvensi (Lie Fie Lim) dan Tergugat I Konvensi (Lie Jun Tjen alias Haryanto Wijaya Lie), Tergugat II Konvensi(Hendra Ieryanto, S.H. dahulu Lie Ie Tjen), Tergugat III Konvensi(Rudyanto Widjaya). 5. Menghukum Tergugat I Konvensi (Lie Jun Tjen alias Haryanto Wijaya Lie) untuk melakukan pembagian menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 475/Cijorolebak, tanggal 30 Oktober 2003, Surat Ukur No. 37/Cijorolebak/ 2003 seluas 9.163 M2(sembilan ribu seratus enam puluh tiga meter persegi)tercatat atas nama Jauw Hie Jun dan saat ini berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. Berkas 34218/2022, tanggal 13 Juli 2022 tercatat nama pemegang hak adalah para Penggugat Konvensi dan Para Tergugat Konvensi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak kepada Penggugat I Konvensi(Liana Lie dahulu Lie Fie Moy), Penggugat II Konvensi(PS. Lie Fie Fong), Penggugat III Konvensi(Livie dahulu Lie Fie Jung), Penggugat IV Konvensi(Lie Fie Ping), Penggugat V Konvensi(Lie Fie Lim) dan Tergugat II Konvensi (Hendra Ieryanto, S.H. dahulu Lie Ie Tjen), Tergugat III Konvensi(Rudyanto Widjaya) masing-masing 1/8 (seperdelapan) bagian secara tunai dan seketika; 6. Menghukum Tergugat I Konvensi(Lie Jun Tjen alias Haryanto Wijaya Lie) untuk membayar uang paksa (dwangsom)kepada Penggugat I Konvensi (Liana Lie dahulu Lie Fie Moy), Penggugat II Konvensi(PS. Lie Fie Fong), Penggugat III Konvensi (Livie dahulu Lie Fie Jung), Penggugat IV Konvensi(Lie Fie Ping), Penggugat V Konvensi(Lie Fie Lim) secara tunai dan seketika sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan melaksanakan putusan ini; (4.2) DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan Penggugat Rekonvensiuntuk seluruhnya; (4.3)DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan para Turut Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.032.000(Tiga Juta Tiga Puluh Dua RibuRupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2022/PN_Rkb.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2022/PN_Rkb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2022/PN Rkb
Statistik15881