- MENOLAK PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASEHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS NOMOR 414/PID.SUS/2022/PN BLS TANGGAL 16 NOVEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENETAPKAN BAHWA LAMANYA TERDAKWA DITAHAN SEBELUM PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN,SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menolak permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 414/Pid.Sus/2022/PN Bls Tanggal 16 November 2022 yang dimintakan banding;
- Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan,sedangkan ditingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 693/PID.SUS/2022/PT PBR |
|
Nomor | 693/PID.SUS/2022/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Tenri Muslinda |
Hakim Anggota | Bradmiral, Jon Effreddi |
Panitera | Hermina Silaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 693/PID.SUS/2022/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 693/PID.SUS/2022/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1628 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 414/Pid.Sus/2022/PN Bls
Banding : 693/PID.SUS/2022/PT.PBR
Statistik478