- Menyatakan Terdakwa Yoakim Kusi Nofu Alias Haki tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan berat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah parang dengan ciri-ciri: panjang isi parang 37 cm, panjang gagang parang 11 cm, gagang terbuat dari karet ban warna hitam terlilit ban dalam warna hitam dan ada bercak darah di isi parang;
- 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru;
- 1 (satu) buah baju kaos warna merah campur hitam;
- 1 (satu) buah katapel yang terbuat dari kayu berbentuk huruf Y bagian atas (kanan dan kirinya) disatukan dengan karet ban dalam warna hitam dan ditengahnya diikat sebuah kain warna hitam;
- 1 (satu) buah baju kaos warna biru garis putih-hijau, dibagian belakang bertuliskan angka 7, ada bercak darah;
- 1 (satu) buah celana pendek loreng warna hitam dan coklat, ada bercak darah;
- 1 (satu) buah baju kaos warna biru dibagian depan ada tulisan Partai NasDem, ada bercak darah;
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru, motif bunga warna merah dan putih;
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 52/Pid.B/2022/PN Kfm |
|
Nomor | 52/Pid.B/2022/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Rizky Permana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denny Budi Kusuma, Br Hakim Anggota Muhammad Nurulloh Jarmoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Robertus Yustinus Haekase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/2022/PN Kfm
Statistik594