Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 52-K/PM.II-11/AD/XI/2022 |
|
Nomor | 52-K/PM.II-11/AD/XI/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 11 YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Sumarjono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arin Fauzam, Br Hakim Anggota Awan Karunia Sanjaya |
Panitera | Panitera Pengganti Tambah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Heri Maulianda, Pangkat Sersan Satu, NRP 21160242540895, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Turut serta melakukan zina?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Pidana Pokok : Penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam milik Sertu Heri Maulianda; 2) 1 (satu) buah kain cover kasur warna coklat bermotif batik. Masing-masing dikembalikan kepada Terdakwa. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor 827/165/X/2008 tanggal 22 Oktober 2008 atas nama Samsudin dan Noni Pratiwisari; 2) 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor 0136/037/III/2022 tanggal 13 Maret 2022 atas nama Heri Maulianda dan Nanda Dwi Putri; 3) 1 (satu) lembar foto Handphone merk Samsung warna hitam milik Sertu Heri Maulianda milik Terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi-2 (Sdri. Noni Pratiwisari); 4) 1 (satu) lembar foto kain cover kasur warna coklat bermotif batik; 5) 7 (tujuh) lembar BAP (interogasi) pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 a.n Sertu Heri Maulianda; 6) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 12 Juli 2022; 7) 2 (dua) lembar gambar situasi tempat kejadian perkara Asrama Militer Yonif Mekanis Raider 412/BES/6/2 Kostrad, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah; 8) 1 (satu) lembar Surat Pengaduan dari Koptu Samsudin kepada Dandenpom IV/2 Yogyakarta tertanggal 23 Juni 2022. Masing-masing tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Gatot Sumarjono, S.H., M.H., Mayor Chk NRP 11040011591080 sebagai Hakim Ketua dan Arin Fauzam, S.H., Mayor Laut (H) NRP 18879/P serta Awan Karunia Sanjaya, S.H., M.H., Mayor Laut (H) NRP 18897/P masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Andreas Prasetyo Wibowo, S.H., Kapten Laut (H) NRP 20325/P, Penasihat Hukum Nurdin, S.H., M.H., Serka NRP 31950278611174, Panitera Pengganti Tambah, S.H., Kapten Chk NRP 21980126151076 serta dihadapan umum dan dihadiri oleh Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52-K/PM.II-11/AD/XI/2022
Statistik30171