Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 39-K/PM.II-11/AD/IX/2022 |
|
Nomor | 39-K/PM.II-11/AD/IX/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 September 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 11 YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Sumarjono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Awan Karunia Sanjaya, Br Hakim Anggota Arin Fauzam |
Panitera | Panitera Pengganti Astuty Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Nanang Rofiek, Pangkat Kopda, NRP 31100303880788, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penganiayaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : penjara selama 3 (tiga) bulan 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 1 (satu) lembar Visume Et Repertum dari RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara No. 445/1120/RS/ 2022 tanggal 5 Februari 2022 yang ditanda tangani oleh Dr. Danang Setyawan; b. 2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari RS TK III Wijayakusuma Purwokerto tanggal 7 Pebruari 2022 yang ditanda tangani oleh Dr. Ammat Lukman Makarim; c. 2 (dua) lembar foto print out berisi 5 (lima) lembar luka memar yang dialami oleh Sdri. Erna Kusmiyati. Masing-masing tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Mayor Chk Gatot Sumarjono, S.H., M.H., NRP 11040011591080 sebagai Hakim Ketua serta Mayor Laut (H) Awan Karunia Sanjaya, S.H., M.H., NRP 18897/P dan Mayor Laut (H) Arin Fauzam, S.H., NRP 18879/P masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II, yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Mayor Chk Agung Setyo Prabowo, S.H., NRP 11060008860184 dan Penasihat Hukum Serka Nurdin, S.H., M.H., NRP 31950278611174, Panitera Pengganti Pelda Mus/W Astuty Wahyuningsih NRP 98941, serta di hadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 39-K/PM.II-11/AD/IX/2022
Statistik19514