Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 44-K/PM.II-11/AD/X/2022 |
|
Nomor | 44-K/PM.II-11/AD/X/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 11 YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Rizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arin Fauzam, Br Hakim Anggota Awan Karunia Sanjaya |
Panitera | Panitera Pengganti Astuty Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX, XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan? 2. Pidana Penjara : Selama 1 (satu) tahun. 3. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Barang-barang a. 1 (satu) unit mobil XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXbeserta STNK. b. 1 (satu) buah handuk warna biru muda motif putih. c. 1 (satu) potong jenis daster warna putih hitam. d. 1 (satu) potong sprei warna kuning dan coklat motif warna warni. e. 1 (satu) potong sarung warna hitam polos corak garis putih. Dikembalikan kepada XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX. f. 1 (satu) potong kaos oblong warna toska tua merk Greenlight milik Terdakwa. Dikembalikan kepada Terdakwa. g. 1 (satu) buah flashdisk warna putih merk Vandisk berisi video dan foto Terdakwa dan Saksi-1. Dilekatkan dalam berkas perkara. 2. Surat-surat: a. 1 (satu) lembar foto screenshoot bukti transfer Bank BCA; b. 1 (satu) lembar foto pakaian Terdakwa dan Saksi-1; c. 2 (dua) lembar foto Hotel XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX Purwokerto Kab. Banyumas; d. 3 (tiga) lembar foto tempat kost milik Saksi-1; e. 1 (satu) lembar foto XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXPurwokerto Kab. Banyumas; dan f. 2 (dua) lembar foto mobil XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXdi SPBU XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX. g. 2 (dua) lembar room invoice/kwitansi atas nama XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX pembayaran XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXPurwokerto. Tetap dilekatkan pada berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Letkol Chk Muhammad Rizal, S.H., M.H. NRP 11010024160477 sebagai Hakim Ketua serta Mayor Laut (H) Arin Fauzam, S.H. NRP 18879/P dan Mayor Laut (H) Awan Karunia Sanjaya, S.H., M.H. NRP 18897/P, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Agung Setyo Prabowo, S.H., Mayor Chk NRP 11060008860184, dan Panitera Pengganti Pelda Mus/W Astuty Wahyuningsih NRP 98941 serta di hadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 44-K/PM.II-11/AD/X/2022
Statistik495101