- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI HUNIMOA TANGGAL 31 OKTOBER 2022 NOMOR 35/PID.SUS/2022/PN DTH, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN YANG AMAR LENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA AHYA ULUMUDIN KILBAREN ALIAS LEO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK KORBAN UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA TERDAKWA HARUS MENJALANI PIDANA PENGGANTI DENDA BERUPA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 20 (DUA PULUH) SCREENSHOT PERCAKAPAN PESAN WHATSAPP ANTARA SAUDARI NUR LINDA RUMASUKUN DENGAN SAUDARI FITRIYA NINGSIH RUMASUKUN;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Hunimoa tanggal 31 Oktober 2022 Nomor 35/Pid.Sus/2022/PN Dth, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan yang amar lengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Ahya Ulumudin Kilbaren Alias Leo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa Anak korban untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka Terdakwa harus menjalani pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 20 (dua puluh) Screenshot percakapan pesan WhatsApp antara saudari Nur Linda Rumasukun dengan saudari Fitriya Ningsih Rumasukun;
Putusan PT AMBON Nomor 132/PID.SUS/2022/PT AMB |
|
Nomor | 132/PID.SUS/2022/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parnaehan Silitonga |
Hakim Anggota | Tarigan Muda Limbong, Brnazar Effriandi |
Panitera | Carolina Nussy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIMUSNAHKAN. 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN DAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan dan ditingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/PID.SUS/2022/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 132/PID.SUS/2022/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2486 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 35/Pid.Sus/2022/PN Dth
Banding : 132/PID.SUS/ 2022/PT Amb
Statistik9423