- Menyatakan Terdakwa Bagus Kurniawan Bin Giranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) plastic klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat 1,02 gram, 1,08 gram, 1, 00 gram, 0,96 gram, 1,00 gram, 0,96 gram, 1,00 gram, 0,96 gram, 1,00 gram, 1,00 gram masing masing ditimbang beserta bungkusnya.
- 1 (satu) bekas bungkus makanan ringan merk Gery Salut warna Putih, potongan lakban warna hitam, potongan tisu warna putih.
- 1 (satu) buah tas pinggang merk visval warna coklat.
- 1 (satu) buah timbangan merk IS warna hitam dan kantong kain warna ungu.
- 1 (satu) buah gunting stainless, 1 (satu) bungkus platik klip merk ZIP IN ukuran 6x4, 1 (satu) buah cutter warna merah muda.
- 1 (satu) buah HP warna putih gold beserta simcardnya.
- Sepeda Motor Honda Grand warna hitam No.Pol AD-5987-NH tanpa STNK.
Putusan PN KLATEN Nomor 229/Pid.Sus/2022/PN Kln |
|
Nomor | 229/Pid.Sus/2022/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Douglas R.p. Napitupulu, Br Hakim Anggota Eulis Nur Komariah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dedi Setiawan bin Kariyadi; Dikembalikan kepada pemiliknya, melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.Sus/2022/PN Kln
Statistik612