- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat II dan Tergugat III beralih menjadi hubungan kerja dengan Tergugat I;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I adalah hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sejak Penggugat pertama bekerja pada bulan November 2014;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar hak-hak Penggugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat I terhadap Penggugat, secara tunai dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut :
- Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2):
- Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3):
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4): = Rp. 0,-
Putusan PN MEDAN Nomor 267/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 267/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Minggu Saragih, Br Hakim Anggota Surya Dharma. |
Panitera | Panitera Pengganti Rohanna Pardede |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam pokok perkara 1 x 7 x 2.710.988,- = Rp18.976.916,-. 1 x 3 x 2.710.988,- = Rp 8.132.964,-. Total Hak Penggugat, Rp18.976.916,-.+ Rp 8.132.964,- = Rp 27.109.880,- (dua puluh tujuh juta seratus sembilan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sejumlah Rp720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 267/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 267/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 980 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 267/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn.
Statistik11353