- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANANA NOMOR 34/PID.B/2022/PN SNN. TANGGAL 15 DESEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500. (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 34/Pid.B/2022/PN Snn. tanggal 15 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500. (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 58/PID/2022/PT TTE |
|
Nomor | 58/PID/2022/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Siswatmono Radiantoro |
Hakim Anggota | Ganjar Pasaribu, Brh. Syamsudin La Hasan |
Panitera | Abdul Kadwin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/PID/2022/PT_TTE.zip
- Download PDF
- 58/PID/2022/PT_TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58/PID/2022/PT TTE
Kasasi : 497 K/Pid/2023
Pertama : 34/Pid.B/2022/PN Snn
Statistik11916