Putusan PT SURABAYA Nomor 367/PID/2015/PT SBY |
|
Nomor | 367/PID/2015/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bersiaf Sitanggang |
Hakim Anggota | H. Zainal Abidin, Brzaenal Fatoni |
Panitera | Jatim Roestjahjono, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA ; ------ - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA, TANGGAL 06 AGUSTUS 2014, NOMOR: 473/PID.B/2014/PN SBY. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ; --------------------------------------------------------------------- - MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.000,- ( DUA RIBU RUPIAH ) ; ---------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ; ------ - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 06 Agustus 2014, Nomor: 473/Pid.B/2014/PN Sby. yang dimintakan banding tersebut ; --------------------------------------------------------------------- - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; ---------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 367/PID/2015/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 367/PID/2015/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 187 K/Pid/2016
Banding : 367/PID/2015/PT SBY
Pertama : 473/Pid.B/2014/PN.SBY.
Statistik4625