- Menyatakan Terdakwa Sabinus Alias Binus Anak Dari Abi Alm,tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ,dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket plastik bening berklip yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,80 g (satu koma delapan nol) gram;
- 1 (satu) bundel plastik bening berklip;
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah kotak bekas HP VIVO warna putih.
- 1 (satu) unit HP merek OPPO A16 Model CPH2269 warna biru berikut simcard 081528921518 dan 082154468960;
- Uang tunai sejumlah Rp. 1.140.000,- (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah) dengan : - Pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, - Pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, - Pecahan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan - Pecahan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
Putusan PN SANGGAU Nomor 310/Pid.Sus/2022/PN Sag |
|
Nomor | 310/Pid.Sus/2022/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haklainul Dunggio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliyas Eko Setyo Br Hakim Anggota Novitasari Tri Haryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Guswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2827 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 310/Pid.Sus/2022/PN Sag
Statistik417