- Menyatakan Terdakwa Deborah Binti Wiharja Sutikno Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Deborah Binti Wiharja Sutikno Alm tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara salama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berara dalam tahanan ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar Hasil Audit Pt Jec Medika Indonesia
- 19 (sembilan Belas) Lembar Rekap Voucher PT JEC MEDIKA INDONESIA
- 5 (lima) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 29/JECMI/SRK-HR/XI/2017
- 1 (satu) Lembar Pengangkatan Karyawan An. Deborah SE No. 17/ JECMI/SRK-HR/XI/2018
- 3 (tiga) Lembar Slip Gaji An. Deborah Se Periode Januari 2021, Februari 2021, Maret 2021
- 1 (satu) Lembar Surat Skorsing No. 2/ JECMI/SRK-HR/XI/2021 Tanggal 16 Februari 2021
- 3 (tiga) Lembar Rekening Koran Bank Mandiri No. Rek 12220007807574 AnJMI JEC CINERE
- 6 (enam) Lembar Rekening Koran Bank Bca No Rek: 3090030999 An JEC MEDIKA INDONESIA
- Uang Tunai Sejumlah Rp.153.000.000,- (seratus Lima Puluh Tiga Juta Rupiah),
- 6 (enam) Lembar Invoice PT MITRA GARDA PERKASA
- 2 (dua) Lembar Rekening Koran Bank Mandiri No. 1250012066775 An. MITRA GARDA PERKASA
- 6 (enam) Lembar Invoice PT. TOTAL INTEGRATED SERVICE
- Dikembalikan kepada PT. TOTAL INTEGRATED SERVICE
- 2 (dua) Lembar Invoice PT. MENSA BINA SUKSES
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank Mandiri No Rek 1250009997446 An. REMISA JKTM
- 3 (tiga) Lembar Rekening Koran Bank Bca No. 0830047123 An. Deborah
Putusan PN DEPOK Nomor 399/Pid.B/2022/PN Dpk |
|||||||||||||
Nomor | 399/Pid.B/2022/PN Dpk | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
||||||||||||
Kata Kunci | Penggelapan | ||||||||||||
Tahun | 2023 | ||||||||||||
Tanggal Register | 3 Nopember 2022 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN DEPOK | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fausi | ||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nartilona, Br Hakim Anggota Andry Eswin Sugandhi Oetara | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Vera Damayanti | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 (Dua ribu rupiah); |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2023 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 534 K/Pid/2023
Pertama : 399/Pid.B/2022/PN Dpk
Statistik8321