Putusan PN MEDAN Nomor 67/Pdt.G/2011/PN Mdn |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2011/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 14 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad |
Hakim Anggota | Kawit Riyanto. M Sabir |
Panitera | - Ruminta Gurning |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI:menyatakan eksepsi yang diajukan oleh tergugat II, tergugat III, tergugat VI, tergugat VII dan tergugat VIII tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA: mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dijalankan pengadilan negeri medan; menyatakan demi hukum penggugat adalah atas tanah/bangunan berdasarkan: surat perjanjian tanggal 27 februari 2003 yang dibuat oleh penggugat dengan tergugat I dilegalisasi oleh halim sh, notaris dimedan dibawah no. 60/L/2003 tanggal 27 februari 2003; surat pernyataan tanggal 27 februari 2003 yang dibuat oleh tergugat I yang dilegalisasi oleh halim sh, notaris dimedan dibawah no. 60/L/2003 tanggal 27 februari 2003; menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap: akta jual beli no. 51 tanggal 9 desember 2003 yang dibuat oleh dan dihadapan kusmulyanto ongko, notaris dimedan; akta jual beli no. 56 tanggal 29 nopember 1978 yang dibuat dan dihadapan walter siregar, notaris dimedan; surat no. B-0989/I?1979 tanggal 3 januari 1979 dari kodam I BB/kodim 0212/MK kepada tergugat IV selaku kuasa dari perkumpulan tong an kim ha kong hue tentang penyerahan dan pengembalian tanah dan bangunan terletak di jalan sun yat sen no. 39 A medan; surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) no. 5123/II/SKPT/AKM/1979 tanggal 9 maret 1979yang dikeluarkan oleh tergugat VI bekas grantc no. 4754 atau tanah perkumpulan tong an kim ha kong hue yang terletak dikel. sei rengas I seluas 340 m2; surat no. 932/105.5/LK/2001 tanggal 14 agustus 2001 yang diterbitkan oleh kanwil dapertemen pendidikan nasional, sumut , perihal: pengembalian aset bekas sekolah asing/cina yang terletak dijalan sun yat sen no. 39 A medan; menyatakan perbuata tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII adalah pebuatan melawan hukum; menghukum tergugat III dan sekalian orang dan atau badan yang mendapatkan hak dari tanah terperkara untuk menyerahkan tanah terperkara kepada penggugat dalam keadaan baiak dan kosong, apabila perlu dengan bantuan alat negara (polisi); menghukum tergugat III membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 100.000,- setiap hari teritung sejak bangunan terperkara sejak tanggal 30 april 2003 sampai perkara ini putus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap; menyatakan demi hukum penyetoran uang dilakukan tergugat III pada tanggal 21 januari 2002 kepada negara melalui rekening tergugat VIII sebesar Rp. 648.578.000,- dan kompensasi atas tanah/bangunan terperkara adalah penyetoran yang cacat demi hukum tidak sah dan tidak mengikat; menyatakan demi hukum SHM no. 1019/sei rengas I tanggal 24 maret 2003 yang terdaftar atas nama hendra ongso cq tergugat IV tidak berkekuatan hukum; menyatakan tidak berkekuatan hukum : surat permohonan tergugat III tanggal 3 juli 2002 kepada tergugat VIII surat tergugat VIII kepada tergugat III no. 005/19317, perihal: undangan untuk membahas tanah/bangunan terperkara surat tergugat VIII no. 593/13360 tertanggal 29 agustus 2001 yang ditujukan untuk tergugat VIII tetang laporan penelitian dan penaksiran harga tanah/bangunan terperkara surat tergugat VII kepada tergugat VIII no. s.4379/A/2001 tanggal 5 november 2001, perihal persetujuan penjualan tanah/bangunan terperkara kerekening menkeu rj no. 122.009192662; surat tergugat VIII no. 593.04/2367 tertanggal 24 april 2002 kepada walikota medan /kepala kantor pertanahaan perihal penyelesaian permohonan hak atas tanah menhukum tergugat III, VI, VII dan VIII membayar ganti rugi immateril kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- menghukum tergugat I s/d tergugat VIII biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 7.527.000,- menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2012 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2011/PN Mdn
Statistik11517