- Menyatakan Terdakwa Mimitersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Asli Bon Faktur Penyerahan beras sebanyak 200 (dua ratus) sak senilai Rp 19.500.000 (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) yang di tanda tangani oleh MIMI selaku yang menerima tertanggal 02 November 2021;
- 1 (satu) lembar Asli Bon Faktur yang bertuliskan pengembalian beras sebanyak 60 (enam puluh) sak berhubung janji saya sudah lewat, total beras yang belum dibayar 140 (seratus empat puluh) sak yang di tanda tangani oleh MIMI tertanggal 22 November 2021;
Putusan PN Sei Rampah Nomor 555/Pid.B/2022/PN Srh |
|
Nomor | 555/Pid.B/2022/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sisilia Dian Jiwa Yustisia, Br Hakim Anggota Iskandar Dzulqornain |
Panitera | Panitera Pengganti Duma Sari Rambe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Saksi Sofiah; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 555/Pid.B/2022/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 555/Pid.B/2022/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 739 K/Pid/2023
Pertama : 555/Pid.B/2022/PN Srh
Banding : 222/PID/2023/ PT MDN
Statistik8612