- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DUMAI NOMOR 307/PID.SUS/2022/PN DUM TANGGAL 12 DESEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 307/Pid.Sus/2022/PN Dum tanggal 12 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 10/PID.SUS/2023/PT PBR |
|
Nomor | 10/PID.SUS/2023/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Setia Rina |
Hakim Anggota | Bryus Enidar, Hj Dahmiwirda D |
Panitera | Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/PID.SUS/2023/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 10/PID.SUS/2023/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2283 K/Pid.Sus/2023
Banding : 10/PID.SUS/2023/PT.PBR
Statistik9717