- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RAHUL WALLA Alias RAHULterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika berupa tanpa hak membeli Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dan menempatkan, menyimpan serta membelanjakan uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Precursor Narkotika? sebagaimana dakwaan Kombinasi;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD RAHUL WALLA Alias RAHUL dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 5 (lima ) paket serbuk kristal bening yang di kemas menggunakan plastic klem bening terdiri dari 1 (satu) paket narkotika Jenis sabu yanb di kemas menggunakan plastik klem bening ukuran sedang dan 4 (empat) paket sabu yang di kemas menggunakan palstik klem bening ukuran kecil dengan berat Total 13,88 Gram;
- Rekening Korang milik BCA periode 1 april smpai 17 Juni 2022;
- Rekening Koran milik Mandiri periode 1 April 2022 sampai 16 Juni 2022;
- Baju kaos lengan pendek warna kuning bertuliskan TUBE pada bagian depan merek osulor size L;
- 1 buah celana pendek warna crem;
- Flash disk merek VAN DISK kapasitas 4 giga Warna Merah;
- Handphone merek iphone 12 warna putih;
- AC Merek UC Warna Putih plus remote control;
- Televisi merek polytron warna hitam;
- 3 buah Jam tangan masing ?masing merek HUBLOT, RIP CURL dan G SHOCK;
- Uang Tunai sejumlah Rp 4.019.000,- (empat juta sembilan belas ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 44.286.705,- (empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus lima rupiah);
- Uang Tunai Sebesar Rp . 5.748.488 (lima juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah);
- 1 (satu) Buku tabungan Mandiri dengan No rek 186-00-0184314-9 dan kartu Atm atas Nama Muhammad Rahul Walla;
- 1 (satu) buah Buku tabungan BCA dengan No rek 0441308573 dan kartu Atm atas Nama Muhammad Rahul Walla;
Putusan PN AMBON Nomor 334/Pid.Sus/2022/PN Amb |
|
Nomor | 334/Pid.Sus/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Orpa Marthina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Selang, Br Hakim Anggota Nova Salmon |
Panitera | Panitera Pengganti Milton Hitijahubessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada terdakwa Muhammad Rahul Walla alias Rahul; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3071 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 334/Pid.Sus/2022/PN Amb
Statistik758