- Menyatakan Terdakwa ALWI SATTU Alias ALWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika berupa tanpa hak menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALWI SATTU Alias ALWI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah flas diskmerk vandisk (4Gb) warna merah berisi rekaman CCTV;
- 5 (lima) paket plastik klip bening dengan rincina 1(satu) paket plastik kilp bening ukuran sedang berisi kristal bening dan 4 (empat) paket plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total sebanyak 13.82 (tiga belas koma delapan puluh dua) Gram disisihkan untuk pengujian sebanyak 0,14 (nol komo empat belas) gram dan sisanya 13, 68 (tiga belas koma enam puluh delapan) Gram;
- 1(satu) lembar kerta resi pengiriman TIKI
- gunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Muhammad Fahmi Lating alias Ladau;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima riburupiah).
Putusan PN AMBON Nomor 332/Pid.Sus/2022/PN Amb |
|
Nomor | 332/Pid.Sus/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Orpa Marthina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Selang, Br Hakim Anggota Nova Salmon |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova J. Carolina Melatunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3029 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 332/Pid.Sus/2022/PN Amb
Statistik992