- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAHMI LATING Alias LADAU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika berupa tanpa hak menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD FAHMI LATING Alias LADAU dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 5 (lima ) paket serbuk kristal bening yang di kemas menggunakan plastic klem bening terdiri dari 1 (satu) paket narkotika Jenis sabu yanb di kemas menggunakan plastik klem bening ukuran sedang dan 4 (empat) paket sabu yang di kemas menggunakan palstik klem bening ukuran kecil dengan berat Total 13,88 Gram;
- Rekening Korang milik BCA periode 1 april smpai 17 Juni 2022;
- Rekening Koran milik Mandiri periode 1 April 2022 sampai 16 Juni 2022;
- Baju kaos lengan pendek warna kuning bertuliskan TUBE pada bagian depan merek osulor size L;
- 1 buah celana pendek warna crem;
- Flash disk merek VAN DISK kapasitas 4 giga Warna Merah;
- Uang Tunai sejumlah Rp 4.019.000,- (empat juta smbilan blas ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 44.286.705,- (empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh enam tujuh ratus lima rupiah);
- Uang Tunai Sebesar Rp . 5.748.488 (lima juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah);
- Handphone merek iphone 12 warna putih;
- AC Merek UC Warna Putih plus remote control;
- Televisi merek polytron warna hitam;
- 3 buah Jam tangan masing ?masing merek HUBLOT, RIP CURL dan G SHOCK;
- Buku tabungan Mandiri dengan No rek 186-00-0184314-9 dan kartu Atm atas Nama Rahul wala;
- Buku tabungan BCA dengan No rek 0441308573 dan kartu Atm atas Nama Rahul wala;
Putusan PN AMBON Nomor 333/Pid.Sus/2022/PN Amb |
|
Nomor | 333/Pid.Sus/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Orpa Marthina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Selang, Br Hakim Anggota Nova Salmon |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova J. Carolina Melatunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Muhammad Rahul Walla alias Rahul; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 333/Pid.Sus/2022/PN Amb
Statistik615