- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk Sebagian;
- Menyatakan sah seluruh Alat Bukti yang di ajukan Penggugat Rekonvensi / Tergugat konvensi dalam Perkara ini.
- Menyatakan jual beli antara Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi dengan ahli waris keluarga PHILIPUS SOPLANIT yakni BALTASARA SOPLANIT yang berakibat hukum tanah objek sengketa beralih menjadi hak milik Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi adalah sah;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah dimana bidang tanah pertama dengan luas 20 M X 20 M yang batas-batasnya adalah ;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Rumah milik Bapak Rasid dahulu (sesuai fakta sekarang tanah / rumah milik Marten yang kini di sewah oleh bapak Ujang Gede dan rumah / tanah milik Syarifuddin;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Rumah Daeng Kallo dahulu (fakta sekarang berbatasan dengan jalan raya).
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Raya/lorong.
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Dati Lebeharia dahulu (fakta sekarang dengan jalan raya).
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Rumah Bapak Rasid dahulu (fakta sekarang tanah/rumah milik Muahammad Syaiful yang kini di kontrak oleh Kamto).
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Rumah Daeng Kallo dahulu (fakta sekarang berbatasan jalan raya).
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan lorong dahulu ( fakta sekarang berbatasan dengan rumah milik Hairudin Rasako penggugat Rekonvensi / tergugat Konvensi).
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Dati Lebeharia dahulu (fakta sekarang berbatasan dengan jalan raya).
- Menyatakan segala perbuatan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi terhadap Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi sebagaimana posita Gugatan Rekonvensi adalah merupakan perbuatan tanpa hak melawan dan melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk menyerahkan kembali tanah milik Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi bidang tanah kedua yang luasnya 600 M2 yang di alihkan / dijual sebagian atau seluruhnya kepada pihak ke tiga atau orang lain yang bernama Gunawan Mohctar kepada Penggugat Rekonvesi / Tergugat Konvensi.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi atau siapa saja yang menempati objek sengketa untuk keluar meninggalkan objek sengketa dan meyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi dalam keadaan kosong dan aman.
- menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk mengembalikan atau membayar kerugian secara nyata yakni pengembalian uang kontan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi yang diserahkan kepada Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi sesuai dalil gugatan Penggugat Konvensi butir 11 sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa kepada Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak Putusan ini di ucapkan hingga dilaksanakan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.160.000.00 (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN AMBON Nomor 143/Pdt.G/2022/PN Amb |
|
Nomor | 143/Pdt.G/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilsonriver |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nova Salmon, Hakim Anggota Helmin Somalay |
Panitera | Panitera Pengganti: Telince Teklamaris Resiloy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : Sedangkan bidang tanah kedua yang luasnya 20 M X 30 M = 600 M2 yang batas-batas adalah : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pdt.G/2022/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 143/Pdt.G/2022/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3301 K/Pdt/2023
Pertama : 143/Pdt.G/2022/PN Amb
Statistik12734