- TERDAKWA YOHAN RIZKY AJI ALIAS SINYO BIN SLAMET WALUYO (ALM)
- PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SURAKARTA TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR 226/ PID.SUS/ 2022/PN SKT TANGGAL 9 NOPEMBER 2022;
- MENYATAKAN TERDAKWA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMANSEBAGAIMANA DAKWAAN KESATU SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP TERDAKWA YOHAN RIZKY AJI ALIAS SINYO BIN SLAMET WALUYO (ALM) DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA SEBELUM PUTUSAN INI MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 3 (TIGA) PAKET PLASTIK KECIL TRANSPARAN BERISI SABU
- SOBEKAN TISUE DILILIT ISOLASI HIJAU
- SEPERANGKAT ALAT HISAP SABU (BONG)
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK REDMI WARNA HITAM DENGAN SIMCARD NO.081310390666
- Terdakwa YOHAN RIZKY AJI Alias SINYO Bin SLAMET WALUYO (Alm)
- Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 226/ Pid.Sus/ 2022/PN Skt tanggal 9 Nopember 2022;
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?sebagaimana dakwaan kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa YOHAN RIZKY AJI Alias SINYO Bin SLAMET WALUYO (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket plastik kecil transparan berisi sabu
- Sobekan tisue dililit isolasi hijau
- Seperangkat alat hisap sabu (bong)
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam dengan simcard No.081310390666
Putusan PT SEMARANG Nomor 606/Pid.Sus/2022/PT SMG |
|
Nomor | 606/Pid.Sus/2022/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marchellus Muhartono |
Hakim Anggota | Bernadus William Charles Ndaumanu, Brdjumadi |
Panitera | Suhariyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI : MENGADILI SENDIRI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 6. MEMBEBANI KEPADA TERDAKWA AGAR MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP3000,- (TIGA RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari : MENGADILI SENDIRI Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp3000,- (Tiga Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 606/Pid.Sus/2022/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 606/Pid.Sus/2022/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1901 K/Pid.Sus/2023
Banding : 606/PID.SUS/2022/PT SMG
Statistik6114