- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANJARBARU NOMOR 671/PDT.G/2022/PA.BJB TANGGAL 15 DESEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 21 JUMADIL ULA 1444 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN SATU UNIT MOBIL MEREK/TYPE TOYOTA FORTUNER NEW FORTUNER 2.7 LUX AT TAHUN 2015, NOMOR RANGKA MHFZX69G4F7077478, NOMOR MESIN 2TR8D111148, DENGAN NILAI PEROLEHAN RP224.888.000,00 (DUA RATUS DUA PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH) YANG TELAH DIJUAL/OVER KREDIT OLEH TERGUGAT SEBAGAI HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- MENETAPKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING BERHAK SEPARO (50%) DARI NILAI PEROLEHAN HARTA BERSAMA TERSEBUT SEJUMLAH RP112.444.000,00 (SERATUS DUA BELAS JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN YANG MENJADI HAK PENGGUGAT ATAS HARTA BERSAMA TERSEBUT SEBAGAIMANA DIKTUM PUTUSAN ANGKA 3 (TIGA) KEPADA PENGGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT PETITUM ANGKA 3 (TIGA);
- MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG HINGGA KINI DIHITUNG SEJUMLAH RP395.000,00 (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 671/Pdt.G/2022/PA.Bjb tanggal 15 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Jumadil Ula 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan satu unit mobil merek/type Toyota Fortuner New Fortuner 2.7 Lux AT tahun 2015, nomor rangka MHFZX69G4Fxxxxxxx, nomor mesin 2TR8Dxxxxxx, dengan nilai perolehan Rp224.888.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang telah dijual/over kredit oleh Tergugat sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak separo (50%) dari nilai perolehan harta bersama tersebut sejumlah Rp112.444.000,00 (seratus dua belas juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat atas harta bersama tersebut sebagaimana diktum putusan angka 3 (tiga) kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat petitum angka 3 (tiga);
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 2/Pdt.G/2023/PTA.Bjm |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2023/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Suhardi |
Hakim Anggota | H. Abdul Hamid Mayeli, Brhj. Dwi Wahyu Susilawati, M.hes. |
Panitera | Lisna Hilalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2023/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2023/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 671/Pdt.G/2022/PA.Bjb
Banding : 2/Pdt.G/2023/PTA.Bjm
Statistik10732