- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH NOMOR 99/PID.SUS/2021/PN MTW, TANGGAL 23 AGUSTUS 2021 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGHUKUM TERDAKWA CANDRA KARUNIANTO ALS. CANDRA BIN YULIANTOAGUS DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA RP.800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH, DENGAN KETENTUAN, APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTIKAN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENGUATKAN PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH NOMOR 99/PID.SUS/2021/PN MTW, TANGGAL 23 AGUSTUS 2021 UNTUK SELEBIHNYA;
- MENYATAKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Memperbaiki Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 99/Pid.Sus/2021/PN Mtw, tanggal 23 Agustus 2021 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menghukum Terdakwa CANDRA KARUNIANTO Als. CANDRA Bin YULIANTOAGUS dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, digantikan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menguatkan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 99/Pid.Sus/2021/PN Mtw, tanggal 23 Agustus 2021 untuk selebihnya;
- Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 105/PID.SUS/2021/PT PLK |
|
Nomor | 105/PID.SUS/2021/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Prakosa |
Hakim Anggota | Desbenneri Sinaga, Brudjianti |
Panitera | Evi Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 105/PID.SUS/2021/PT PLK
Kasasi : 764 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 99/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Statistik491